Jumat, 29 April 2011

Jurnal konvergensi ifrs ke psak

CONVERGENCE OF INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) AND US GAAP: LAST-IN, FIRST-OUT (LIFO) METHOD: ACCOUNTING AND TAX IMPLICATIONS



Ament, Joseph D.

Professor-Accounting and Taxation

Walter E. Heller College of Business Administration

Roosevelt University

Chicago, Illinois

Proceedings of ASBBS

Volume 18 Number 1

ABSTRACT

FAS 157 requires firms to value all items in the financial statements at fair value. Lifo values the inventory at the oldest market prices, resulting in higher cost of goods sold and lower net income and deferred income tax liability.

The convergence of International Financial Reporting Standards (IFRS) and Financial Accounting Standards Board (FASB) Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) is currently in process in regular monthly meetings with the objective of attaining a Summer 2011 deadline for resolution of all differences between International and US standards.

LIFO will be a major topic to be discussed and resolved because of the significant arguments of its use both for accounting and for taxation purposes.

Reporting cost of goods sold at fair market value would not appear to be consistent with “fair value” as set forth in FAS 157, since it would result in ending inventory being valued at historical costs, which in most situations would be substantially below current market values.

The Internal Revenue Code provides that to adopt LIFO as a tax accounting method, it must also be used as a financial accounting method for inventory valuation and financial statement purposes.

Various database information indicates that LIFO Reserves significantly exceed $100 Billion. If current US tax law were to remain in effect, a mandatory change from LIFO to a method approved by the convergence, would require a payment of the deferred tax liability/reserve over a period of four years to the Internal Revenue Service, a burden most corporations could not effectively meet within the framework of their operating budgets and expected growth. A proposal would apparently be required to call upon the Congress to amend the Internal Revenue Code to permit the payment of deferred income tax liability attributable to LIFO over, say, eight to ten years. Even under that scenario many companies would be hard pressed to meet all their liquidity needs for operations, growth, current tax liabilities, and capital expenditures. Certain industries have particularly benefitted by LIFO reserves and postponement of tax liabilities, such as the oil, petroleum and other natural resources, distilleries and other long-term assets held in inventory.

Major financial sources would be called upon in the banking and related industries to assist entities by lending to them and/or developing an equity stake in their businesses to provide substantial tax payments as a result of the termination of the LIFO method for accounting and tax purposes.



1. LATAR BELAKANG DAN LANDASAN TEORI

Lebih dari seratus milyar dolar diperkirakan oleh berbagai sumber sebagai jumlah uang yang berlaku dari penangguhan / LIFO cadangan karena penggunaan terakhir, (LIFO) sebagai metode akuntansi yang digunakan untuk penilaian persediaan. Ketika LIFO digunakan, barang yang dijual adalah yang terakhir dibeli dan barang yang tersisa di persediaan pada akhir periode. Alasan bahwa metode ini digunakan adalah pencocokan pendapatan (barang dagangan yang dijual) selama periode akuntansi terbaru dengan biaya pembelian barang terbaru yang diperoleh. LIFO digunakan pada saat harga meningkat dan hal tersebut menciptakan efek nilai dari barang dagangan, biaya yang terakhir dibeli tinggi, bila dibandingkan dengan metode penilaian persediaan lain, seperti (FIFO) dan biaya rata-rata, adalah bahwa item biaya yang lebih tinggi termasuk dalam harga pokok penjualan, sedangkan barang dagangan, biaya yang lebih besar lebih rendah akan tetap dinilai dalam persediaan. Pengaruh bagian bawah menggunakan LIFO itu adalah penilaian persediaan yang lebih rendah, biaya pokok penjualan yang lebih tinggi dan perhitungan laba bersih dan kena pajak lebih rendah.

Banyak perusahaan besar menggunakan LIFO, terutama di industri sumber daya alam, seperti minyak dan gas. Milyaran dolar pajak penghasilan telah ditangguhkan oleh perusahaan-perusahaan publik yang sangat besar. Namun, bisnis di Amerika Serikat kecil akan terkena dampak, jika Kongres AS mencabut atau membatasi penggunaan metode akuntansi persediaan LIFO. Undang-undang pajak AS, yang saat ini sedang diusulkan oleh pemerintahan Obama dan sedang dipertimbangkan oleh Kongres. Argumen yang dibuat bahwa kompetisi asing akan memiliki keuntungan besar atas perusahaan-perusahaan AS di pasar, jika LIFO tidak diizinkan untuk dipilih. Beberapa industri, dengan sifat mereka, harus menahan persediaan mereka untuk waktu yang lama. Menggunakan LIFO secara wajar dan adil untuk mengenali masalah-masalah khusus seperti bisnis dengan pesaing mereka yang non-US. Hal ini juga berdampak pada perkebunan anggur, sumber daya alam (minyak, gas, dll) dan industri sejenis yang akan terpengaruh, tetapi juga setiap bisnis lain yang mempertahankan persediaan untuk jangka waktu yang lama, seperti industri ruang aero dan lainnya. LIFO penerapannya sangat unik, karena perusahaan dapat memilih untuk menggunakan metode itu sepanjang mereka menggunakannya baik untuk tujuan laporan keuangan dan untuk tujuan pendapatan perpajakan. Cara lain untuk menggambarkan LIFO adalah bahwa metode ini mengasumsikan bahwa barang yang dibeli pertama membuat persediaan entitas ‘pada akhir tahun. Sebagaimana dinyatakan sebelumnya, jika harga-harga naik (yaitu inflasi), LIFO mengalokasikan biaya yang lebih tinggi untuk barang dagangan yang dijual, yang mengurangi pendapatan sekarang (baik untuk tujuan keuangan dan pajak) dan menghitung nilai yang lebih rendah untuk persediaan pada akhir periode akuntansi. Topik utama dari presentasi ini difokuskan pada konvergensi IFRS dan GAAP, akuntansi dan implikasi pajak yang berkaitan dengan LIFO. Ada berbagai argumen dari berbagai pandangan, orang-orang yang menentang pencabutan LIFO, terutama dari sisi pajak. Mereka yang mendukung pencabutan sebuah berpendapat bahwa LIFO tidak memiliki nilai sebagai alat manajemen dan hanya berfungsi untuk memotong kewajiban pajak untuk sejumlah perusahaan relatif kecil. Mereka berpendapat bahwa pencabutan LIFO membuat tarif pajak yang berlaku pada persediaan dibandingkan dengan yang di mesin, peralatan, bangunan dan aset tetap lainnya dan bahwa pencabutan persediaan akan melemahkan. Selain itu, mereka percaya saat inflasi, FIFO pajak mewakili keuntungan perusahaan yang berpengaruh pada perubahan tingkat harga, bukan keuntungan ekonomi yang rendah dan LIFO mungkin merupakan pendekatan yang lebih baik dari pendapatan ekonomi riil. Akhirnya, mereka yang mendukung suatu titik pencabutan bahwa LIFO tidak diizinkan di bawah Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS).

2. METODE RISET

Pembangunan Distributor Peralatan Industri melakukan survei tentang penggunaan LIFO tahun lalu melalui informasi yang diperoleh dari Asosiasi Distributor Peralatan. Survei menyimpulkan bahwa pencabutan LIFO akan memukul jumlah industri negatif. Konsisten dengan survei sebelumnya, tiga puluh tiga (33%) persen dari responden melaporkan menggunakan LIFO nilai persediaan mereka (laporan 33% digunakan FIFO, 26% digunakan biaya rata-rata, dan 8% menggunakan beberapa metode akuntansi yang lain). Enam puluh (60%) persen pengguna LIFO memiliki lebih dari 100 karyawan dan enam puluh tiga (63%). LIFO adalah metode akuntansi yang mapan dalam industri ini. Tujuh puluh tujuh (77%) persen dari perusahaan yang menggunakan LIFO telah melakukannya selama lebih dari 20 tahun, dan empat puluh sembilan (49%) persen telah menggunakan LIFO selama lebih dari 30 tahun. Rata-rata melaporkan cadangan LIFO responden survei menggunakan LIFO adalah Empat belas milyar Dolar pada awal 2009. Akhirnya, survei pada awal tahun 2009 juga menggambarkan dampak pencabutan LIFO luas akan pada distributor dan karyawan mereka dalam industri ini. Tiga puluh empat (34%) persen pengguna LIFO mengatakan bahwa mereka harus memberhentikan pekerja atau menghilangkan posisi, jika LIFO dibatalkan; tiga puluh tujuh (37%) persen mengatakan bahwa mereka harus mengurangi keuntungan, termasuk asuransi kesehatan; lima puluh empat (54%) persen mengatakan mereka kecil kemungkinannya untuk berinvestasi dalam teknologi baru dan peralatan; enam puluh sembilan (69%) persen mengatakan bahwa mereka akan lebih kecil kemungkinannya untuk memperluas armada sewa mereka, dan tiga puluh empat (34% ) persen mengatakan pencabutan LIFO akan mengancam kemampuan perusahaan mereka untuk bertahan hidup dalam lingkungan ekonomi saat ini.

3. HASIL PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Banyak orang telah mengambil posisi dari semua masalah yang menantang konvergensi IFRS dan GAAP, fakta bahwa IFRS tidak mengakui metode LIFO adalah yang paling signifikan, sejak larangan perusahaan publik dari menggunakan LIFO menciptakan baik laporan keuangan dan pajak penghasilan konsekuensi yang tidak hanya memerlukan persetujuan dan tindakan dari Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) di Amerika Serikat tetapi juga perubahan dalam hukum pajak AS oleh Kongres. Dalam hal apapun, hukum saat ini memungkinkan beberapa keadaan untuk alokasi empat tahun dari pembayaran kewajiban pajak penghasilan tangguhan, jika metode LIFO diberhentikan, akan memerlukan mungkin delapan sampai sepuluh tahun, jika tidak lagi, untuk meringankan beban keuangan perusahaan yang membuat perubahan ini, karena mereka kemungkinan besar tidak akan memiliki sumber daya ekonomi, terutama uang tunai, tersedia untuk memenuhi modal kerja dan mereka saat ini membutuhkan aset dan penggantian peralatan dan kebutuhan ekspansi dan juga untuk memenuhi penangguhan pembayaran kewajiban pajak penghasilan.

Sebuah survei yang dilakukan oleh American Institute of Certified Akuntan Publik (AICPA) pada 2008 menemukan 36% dari perusahaan AS menggunakan LIFO untuk setidaknya sebagian dari akuntansi persediaan mereka. Banyak profesional dan akademisi percaya bahwa LIFO menawarkan gambaran yang lebih akurat keuntungan oleh menyelaraskan biaya dengan pendapatan. Seperti hereinabove dinyatakan, LIFO akuntansi cocok untuk periode inflasi. Jika deflasi harus terjadi , menghapuskan LIFO bagi perusahaan yang diuntungkan oleh itu dalam / tahun inflasi ledakan, benar-benar akan menikmati perisai pajak atas keuntungan masa depan dari akuntansi baru metode yang akan menggantikan LIFO. Seperti hasil kebijakan, bisa disebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan untuk mengakhiri metode LIFO.

SUMBER :

1. LIFO Reserve information from Compustat Data Base and CCH Standard Federal Tax Reports-Taxes on Parade 9-9-10 Comment to LTR 201034004.

2. LIFO Pro Glossary of LIFO related terms.

3. Tax Policy Center – Urban Institute and Brookings Institution – 2010 Budget – Repeal LIFO.

4. Internal Revenue Code Regulations 1.472-8(e).

5. The New Accountant – Oct. 2010 – International Financial Reporting Standards: Major Changes to U.S. Financial Reporting on the Way (by Donald Samelson, Morgan Pride and Jeffrey Casterella).

6. WIPFLI.COM – The Death of LIFO? February 25, 2009.

7. BNA Daily Tax Report – August 6, 2010 – G5-6 – Financial Executives International Committee on Taxation.

8. 2009 Annual Reports – Exxon Mobil Corporation , Ford Motor Company , Sherwin-Williams Company , Conoco Phillips Co. ,Chevron Corporation ,Curtiss-Wright Corporation , Fortune Brands, Inc.

9. Associated Equipment Distributors Survey regarding LIFO repeal impact on equipment industry – 2009.

10. Wall Street Journal – Firms Might Need A LIFO Preserver – Thursday, December 2, 2010, Page C12.

ISAK no.13

EXPOSURE DRAFT
LINDUNG NILAI INVESTASI NETO DALAM
KEGIATAN USAHA LUAR NEGERI
ISAK No. 13 3 Oktober 2009
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Exposure draft ini dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat
diterima paling lambat tanggal 31 Desember 2009
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
EXPOSURE DRAFT
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
ED ISAK
No.
13
Hak cipta © 2009, Ikatan Akuntan Indonesia
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
LINDUNG NILAI INVESTASI NETO DALAM
KEGIATAN USAHA LUAR NEGERI
Dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10130
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
email: dsak@iaiglobal.or.id; iai-info@iaiglobal.or.id,
Oktober 2009
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA iii
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saransaran
dan masukan untuk menyempurnakan draft ini masih
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada
31 Desember 2009. Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No.1,
Menteng,
Jakarta 10310
Fax: 021 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Hak Cipta © 2009 Ikatan Akuntan Indonesia
Exposure Draft (ED) ini dibuat dengan tujuan untuk
penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan
ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan
ED ini oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan
diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan
Indonesia, Jl Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310.
Tel. 62-21 3190-4232, Fax: 62-21 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
iv Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Pengantar
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft
ISAK 13 tentang Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegia tan
Usaha Luar Negeri dalam rapatnya tanggal 3 Oktober 2009 untuk
disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI,
Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan
tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan
secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.
Exposure Draft ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan
Usaha Luar Negeri. Exposure Draft ISAK 13: Lindung Nilai
Investasi Neto dalam Kegia tan Usaha Luar Negeri merupakan adopsi
dari IFRIC 16 Hedges of Net Investment in a Foreign Operation.
Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen
dalam majalah Akuntan Indonesia, homepage IAI: www.iaiglobal.
or.id
Jakarta, 3 Oktober 2009
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Agus Edy Siregar Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar Anggota
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA v
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Ikhtisar Ringkas
Secara umum ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam
Kegia tan Usaha Luar Negeri yang merupakan adopsi dari
IFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation
bertujuan untuk:
1. memberikan panduan dalam mengidentifi kasi risiko mata
uang asing yang memenuhi syarat sebagai suatu risiko lindung
nilai dalam lindung nilai investasi neto dalam suatu
kegiatan usaha luar negeri.
2. memberikan panduan dimana dalam suatu kelompok, instru
men lindung nilai atas investasi neto dalam usaha luar
negeri yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai dapat
dilaksanakan.
3. memberikan panduan bagaimana entitas harus menentukan
jumlah yang akan direklasifi kasi dari ekuitas ke laba atau
rugi terhadap instrumen lindung nilai maupun untuk pos
yang dilindung nilai pada saat pelepasan kegiatan usaha
luar negeri.
vi Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ....................................................... 01-09
Referensi
Latar Belakang ....................................................... 01-06
Ruang Lingkup ...................................................... 07-08
Permasalahan ......................................................... 09
INTERPRETASI ......................................................... 10-17
KETENTUAN TRANSISI ......................................... 18
TANGGAL EFEKTIF ................................................ 19
PANDUAN APLIKASI
CONTOH ILUSTRASI
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.1
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 13
LINDUNG NILAI INVESTASI NETO DALAM
KEGIATAN USAHA LUAR NEGERI
PENDAHULUAN
Referensi
– PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan
Estimasi Akuntansi, dan kesalahan.
– PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh dari Perubahan Nilai
Tukar Valuta Asing.
– PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran.
Latar Belakang
01. Banyak entitas pelapor memiliki investasi di dalam
kegiatan usaha luar negeri (seperti dijelaskan dalam PSAK 10
(revisi 2009) paragraf 8). Beberapa kegiatan usaha luar negeri
dapat merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura
bersama atau cabang. PSAK 10 (revisi 2009) mensyaratkan
entitas untuk menentukan mata uang fungsional dari setiap
kegiatan usaha luar negerinya sebagai mata uang pada
lingkungan ekonomi utama pada kegiatan usaha tersebut.
Ketika menjabarkan hasil dan posisi keuangan pada suatu
kegiatan usaha luar negeri ke dalam mata uang pelaporan,
entitas disyaratkan untuk mengakui perbedaan nilai tukar
mata uang asing dalam pendapatan komprehensif lain hingga
entitas melepaskan kegiatan usaha luar negeri tersebut.
02. Akuntansi lindung nilai dari risiko mata uang asing
yang timbul dari suatu investasi neto dalam suatu kegiatan
usaha luar negeri diterapkan hanya ketika aset neto dari
kegiatan usaha luar negeri tersebut dimasukkan dalam
13.2 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
laporan keuangan1. Pos yang dilindung nilai yang berkenaan
dengan risiko mata uang asing yang timbul dari investasi neto
dalam suatu kegiatan usaha luar negeri mungkin merupakan
suatu jumlah aset neto yang sama atau lebih kecil dari jumlah
tercatat dari aset neto kegiatan usaha luar negerinya.
03. PSAK 55 (revisi 2006) mensyaratkan penetapan dari
suatu pos lindung nilai yang memenuhi syarat dan instrumen
lindung nilai yang memenuhi syarat dalam suatu hubungan
lindung nilai. Jika terdapat suatu hubungan lindung nilai yang
ditetapkan, pada kasus suatu lindung nilai investasi neto,
laba atau rugi pada instrumen lindung nilai yang ditentukan
sebagai suatu lindung nilai dari investasi neto yang efektif,
diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan dimasukkan
ke dalam perbedaan nilai tukar mata uang yang timbul pada
penjabaran hasil-hasil dan posisi keuangan kegiatan usaha
luar negeri.
04. Entitas dengan banyak kegiatan usaha luar nege ri
mungkin memiliki eksposur sebagai akibat dari jumlah risiko
mata uang asing. Interpretasi ini memberikan panduan dalam
mengidentifi kasi risiko mata uang asing yang memenuhi
kualifi kasi sebagai suatu risiko lindung nilai dalam lindung
nilai suatu investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri.
05. PSAK 55 (revisi 2006) mengijinkan entitas untuk
menetapkan suatu instrumen keuangan derivatif atau
nonderivatif (atau kombinasi dari instrumen keuangan
derivatif dan nonderivatif) sebagai instrumen lindung nilai
atas risiko mata uang asing. Interpretasi ini memberikan
panduan bagaimana, dalam suatu kelompok, instrumen
lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar
1Ini menjadi kasus untuk laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan
dimana investasi tersebut dihitung menggunakan metode ekuitas,
laporan keuangan dimana kepentingan venturer dalam ventura bersama
dikonsolidasikan secara proporsional, dan laporan-laporan keuangan yang
memasukkan sebuah cabang.
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.3
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
negeri memenuhi kualifi kasi akuntansi lindung nilai.
06. PSAK 10 (revisi 2009) dan PSAK 55 (revisi 2006)
men syarat kan jumlah kumulatif yang diakui dalam pendapatan
komprehensif lain terkait dengan perbedaan nilai tukar mata
uang asing yang timbul atas penjabaran hasil dan posisi keuangan
dari suatu kegiatan usaha luar negeri, dan laba atau rugi instrumen
lindung nilai yang ditentukan sebagai lindung nilai atas
investasi neto yang efektif, untuk direklasifi kasi dari ekuitas ke
laba atau rugi sebagai penyesuaian reklasi fi kasi ketika entitas
induk melepas kegiatan usaha luar negeri. Interpretasi ini
memberikan panduan bagaimana entitas menentukan jumlah
yang akan direklasifi kasi dari ekuitas ke laba atau rugi baik
instrumen lindung nilai maupun pos yang dilindung nilai.
Ruang Lingkup
07. Interpretasi ini diterapkan terhadap entitas yang
melakukan lindung nilai atas risiko mata uang asing yang
timbul dari investasi netonya di dalam kegiatan usaha
luar negeri dan berharap dapat memenuhi persyaratan
akuntansi lindung nilai sesuai PSAK 55 (revisi 2006). Untuk
memudahkan, interpretasi ini mengacu pada suatu entitas
sebagai entitas induk dan laporan keuangan dimana aset neto
dari kegiatan usaha luar negeri dimasukkan sebagai laporan
keuangan konsolidasian. Semua referensi terhadap entitas
induk diterapkan secara setara pada entitas yang memiliki
investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri baik berupa
ventura bersama, entitas asosiasi atau cabang.
08. Interpretasi ini diterapkan hanya untuk lindung nilai
atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri, tidak
diterapkan secara analogi terhadap akuntansi lindung nilai
lainnya.
13.4 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Permasalahan
09. Investasi pada kegiatan usaha luar negeri mungkin
dilak sanakan secara langsung oleh entitas induk atau
tidak langsung oleh entitas anak atau entitas-entitas anak.
Permasalahan yang ingin ditunjukkan dalam Interpretasi ini
adalah:
(a) sifat dari risiko lindung nilai dan jumlah pos yang dilindung
nilai dimana suatu hubungan lindung nilai dapat
ditetapkan:
(i) apakah entitas induk dapat menetapkan suatu risiko
lindung nilai hanya atas perbedaan nilai tukar mata
uang asing yang timbul dari perbedaan antara mata
uang fungsional entitas induk dan kegiatan usaha
luar negerinya, atau apakah entitas induk juga dapat
menetapkan risiko lindung nilai atas perbedaan nilai
tukar mata uang asing yang timbul dari perbedaan
antara penyajian mata uang pelaporan keuangan
konsilidasian entitas induk dengan mata uang
fungsional dari kegiatan usaha luar negeri.
(ii) jika entitas induk melakukan kegiatan usaha luar
negeri secara tidak langsung, apakah risiko lindung
nilai hanya dapat memasukkan perbedaan nilai tukar
mata uang asing yang timbul dari perbedaan mata
uang fungsional antara kegiatan usaha luar negeri
dan entitas induk terdekat, atau apakah risiko lindung
nilai juga dapat memasukkan setiap perbedaan nilai
tukar mata uang asing antara mata uang fungsional
dari kegiatan usaha luar negeri dengan entitas induk
antara atau entitas induk akhir (misalnya apakah fakta
bahwa investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri
yang dilakukan melalui induk antara mempengaruhi
risiko ekonomi terhadap entitas induk yang akhir).
(b) dimanakah dalam suatu kelompok, instrumen lindung nilai
dapat dilaksanakan:
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.5
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
(i) apakah suatu hubungan akuntansi lindung nilai dapat
ditetapkan hanya jika entitas melakukan lindung nilai
atas investasi netonya adalah entitas yang memiliki
instrumen lindung nilai atau apakah setiap entitas di
dalam kelompok, tanpa memperhatikan mata uang
fungsionalnya, dapat memiliki instrumen lindung
nilai;
(ii) apakah sifat dari instrumen lindung nilai (derivatif
atau nonderivatif) atau metode konsolidasian
mempengaruhi penilaian atas efektivitas lindung
nilai.
(c) jumlah mana yang harus direklasifi kasi dari ekuitas ke
laba atau rugi sebagai penyesuaian reklasifi kasi pelepasan
kegiatan usaha luar negeri:
(i) ketika suatu kegiatan usaha luar negeri yang dilindung
nilai dilepaskan, jumlah manakah dari cadangan
penjabaran mata uang asing entitas induk terkait
dengan instrumen lindung nilai dan terkait dengan
kegiatan usaha luar negeri harus direklasifi kasi dari
ekuitas ke laba atau rugi di dalam laporan keuangan
konsolidasi entitas induk;
(ii) apakah metode konsolidasi mempengaruhi penentuan
jumlah yang harus direklasifi kasi dari ekuitas ke laba
atau rugi.
INTERPRETASI
Sifat dari Risiko Lindung Nilai dan Jumlah dari Pos yang
Dilindung Nilai untuk Suatu Hubungan Lindung Nilai
yang Mungkin Ditetapkan
10. Akuntansi lindung nilai hanya dapat diterapkan
terdapat perbedaan nilai tukar mata uang asing yang timbul
antara mata uang fungsional kegiatan usaha luar negeri dan
mata uang fungsional entitas induk.
13.6 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
11. Dalam suatu lindung nilai risiko mata uang asing yang
timbul dari investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri,
pos yang dilindung nilai dapat berupa jumlah dari aset neto
yang setara atau kurang dari jumlah tercatat aset neto kegiatan
usaha luar negeri dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas induk. Jumlah tercatat aset neto kegiatan usaha luar
negeri yang mungkin ditetapkan sebagai pos yang dilindung
nilai dalam laporan keuangan konsolidasian entitas induk
tergantung apakah terdapat entitas induk (tingkat lebih rendah)
dari entitas yang melakukan kegiatan usaha luar negeri, yang
telah menerapkan akuntansi lindung nilai untuk semua atau
sebagian aset neto dan akuntansi tersebut telah dilaksanakan
dalam laporan keuangan konsolidasian entitas induk.
12. Risiko lindung nilai mungkin ditetapkan sebagai
eksposur mata uang asing yang timbul antara mata uang
fungsional dari kegiatan usaha luar negeri dan mata uang
fungsional dari setiap entitas induk (entitas induk terdekat,
entitas induk antara atau entitas induk akhir) dari kegiatan usaha
luar negeri tersebut. Fakta bahwa investasi neto dilakukan
melalui suatu entitas induk antara tidak mempengaruhi sifat
dari risiko ekonomi yang timbul dari eksposur mata uang
asing ke entitas induk akhir.
13. Suatu ekposur risiko mata uang asing yang timbul
dari investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri
dapat memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai hanya
dalam laporan keuangan konsolidasian. Sehingga, jika
aset neto yang sama dari suatu kegiatan usaha luar negeri
dilindung nilai oleh lebih dari satu entitas induk dalam
kelompok (contohnya, baik oleh entitas induk langsung
maupun entitas induk tidak langsung) untuk risiko yang sama,
hanya satu hubungan lindung nilai yang akan memenuhi
persyaratan terhadap akuntansi lindung nilai dalam laporan
keuangan konsolidasian dari entitas induk akhir. Hubungan
lindung nilai yang ditetapkan oleh satu entitas induk dalam
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.7
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
laporan keuangan konsolidasiannya tidak perlu dilaksanakan
oleh entitas induk lain yang lebih tinggi. Namun, jika tidak
dilaksanakan oleh entitas induk yang lebih tinggi, akuntansi
lindung nilai yang diterapkan oleh entitas induk yang lebih
rendah harus dibalik sebelum akuntansi lindung nilai entitas
induk yang lebih tinggi diakui.
Dimanakah Instrumen Lindung Nilai dapat Dilaksanakan
14. Suatu instrumen derivatif atau nonderivatif (atau
kom binasi dari instrumen derivatif dan nonderivatif) dapat
ditetap kan sebagai suatu instrumen lindung nilai dalam suatu
lindung nilai investasi neto atas kegiatan usaha luar negeri.
Instrumen lindung nilai dapat dimiliki oleh entitas atau entitasentitas
dalam kelompok, sepanjang persyaratan penetapan,
dokumentasi dan efektivitas paragraf 90 PSAK 55 (2006)
yang terkait dengan lindung nilai investasi neto dipenuhi.
Khususnya, strategi lindung nilai kelompok harus secara jelas
didokumentasikan karena kemungkinan perbedaan penetapan
pada tingkatan berbeda dari kelompok.
15. Untuk tujuan penilaian efektivitas, perubahan nilai
dari instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar mata
uang asing dihitung dengan referensi mata uang fungsional
dari entitas induk terhadap mata uang fungsional dari risiko
lindung nilai yang diukur, sesuai dengan dokumentasi
akuntansi lindung nilai. Tergantung dimana instrumen lindung
nilai dilaksanakan, jika tidak terdapat akuntansi lindung
nilai, perubahan nilai total dapat diakui dalam laba atau
rugi, pendapatan komprehensif lain, atau keduanya. Namun
demikian, penilaian efektivitas tidak dipengaruhi apakah
perubahan nilai dari instrumen lindung nilai diakui dalam laba
atau rugi atau dalam pendapatan komprehensif lain. Sebagai
bagian dari penerapan akuntansi lindung nilai, total porsi
efektif dari perubahan tersebut dimasuk kan dalam laporan
pendapatan komprehensif lain. Penilaian efektivitas tidak
13.8 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
dipenga ruhi apakah instrumen lindung nilai adalah instrumen
derivatif atau nonderivatif atau metode konsolidasi.
Pelepasan Suatu Lindung Nilai Kegiatan Usaha Luar
Negeri
16. Ketika suatu kegiatan usaha luar negeri yang dilindung
nilai dilepaskan, jumlah yang direklasifi kasi ke laba atau
rugi sebagai penyesuaian reklasifi kasi dari cadangan penjabaran
mata uang asing dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas induk dalam hal instrumen lindung nilai adalah jumlah
yang dipersyaratkan untuk diidentifi kasi oleh paragraf 105
PSAK 55 (revisi 2006). Jumlah itu adalah laba atau rugi kumulatif
dari instrumen lindung nilai yang ditentukan sebagai
suatu lindung nilai yang efektif.
17. Jumlah yang direklasifi kasi ke laba atau rugi dari
cadangan penjabaran mata uang asing dalam laporan keuangan
konsolidasi induk dalam hal investasi neto kegiatan usaha
luar negeri itu sesuai paragraf 45 PSAK 10 (revisi 2009)
adalah jumlah yang termasuk dalam cadangan penjabaran
mata uang asing entitas induk terkait dengan kegiatan usaha
luar negeri itu. Dalam laporan keuangan konsolidasian induk
yang akhir, jumlah agregat neto yang diakui dalam cadangan
penjabaran mata uang asing dalam hal semua kegiatan usaha
luar negeri tidak dipengaruhi oleh metode konsolidasi. Namun,
apakah entitas induk yang akhir menggunakan metode
konsolidasi langsung atau bertahap2 akan mempengaruhi
jumlah yang dimasukkan dalam cadangan penjabaran mata
uang asingnya terkait dengan kegiatan usaha luar negeri in-
2Metode langsung adalah metode konsolidasi dimana laporan keuangan
kegiatan usaha luar negeri dijabarkan langsung ke dalam mata uang
fungsional dari entitas induk akhir. Metode bertahap adalah metode
konsolidasi dimana laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri pertamatama
dijabarkan ke dalam mata uang fungsional entitas induk antara dan
kemudian dijabarkan ke dalam mata uang fungsional entitas induk akhir
(atau mata uang penyajian, jika berbeda).
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.9
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
dividual. Penggunaan metode konsolidasi bertahap dapat
mengakibatkan jumlah yang direklasifi kasi ke laba atau rugi
berbeda dari jumlah yang digunakan untuk menentukan efektivitas
lindung nilai. Perbedaan ini dapat dieliminasi dengan
menentukan jumlah yang terkait terhadap kegiatan usaha luar
negeri yang seharusnya telah muncul, jika metode konsolidasi
langsung digunakan. Membuat penyesuaian ini tidak dipersyaratkan
PSAK 10 (revisi 2009). Namun demikian, hal ini
adalah pilihan kebijakan akuntansi yang harus diikuti secara
konsisten terhadap seluruh investasi-investasi neto.
Tanggal Efektif
18. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
Ketentuan Transisi
19. PSAK 25 (revisi 2009) menentukan bagaimana entitas
menerapkan suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang
dihasilkan dari penerapan awal suatu Interpretasi. Entitas tidak
disyaratkan untuk tunduk dengan persyaratan-persyaratan
tersebut ketika pertama kali menerapkan Interpretasi. Jika
entitas telah menetapkan suatu instrumen lindung nilai
sebagai suatu lindung nilai dari investasi neto tetapi lindung
nilai tersebut tidak memenuhi kondisi-kondisi untuk akuntansi
lindung nilai dalam Interpretasi ini, entitas harus menerapkan
PSAK 55 (revisi 2006) untuk menghentikan akuntansi lindung
nilai secara prospektif.
13.10 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
LAMPIRAN
PANDUAN APLIKASI (PA)
Panduan Aplikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan
dari ISAK 13.
PA1. Lampiran ini menjelaskan penerapan Interpretasi
ini dengan menggunakan struktur korporasi yang dijelaskan
dibawah ini. Dalam semua kasus, hubungan lindung nilai
yang digambarkan akan diuji efektivitasnya sesuai PSAK
55 (revisi 2006), meskipun pengujian ini tidak dibahas
dalam lampiran ini. Entitas induk yang menjadi entitas induk
terakhir, menyajikan laporan keuangan konsolidasiannya
dalam mata uang fungsionalnya Rupiah (Rp). Setiap entitas
anaknya yang dimiliki secara penuh. Investasi neto Entitas
Induk sebesar £500 juta dalam entitas anak B (mata uang
fungsional poundsterling (GBP)) termasuk £159 juta setara
dengan investasi neto entitas anak B sebesar US$300 juta pada
entitas anak C (mata uang fungsional dolar Amerika (USD)).
Dengan kata lain, aset neto entitas anak B selain investasinya
di entitas anak C adalah £341 juta.
Sifat dari Risiko Lindung Nilai untuk Suatu Hubungan
Lindung Nilai yang Mungkin Ditetapkan (Paragraf 10-13)
PA2. Entitas induk dapat melindung nilai investasi
netonya di setiap entitas anak A, B dan C untuk risiko nilai
tukar mata uang asing diantara mata uang fungsional mereka
(berturut-turut adalah Japanese Yen (JPY), poundsterling
dan dolar Amerika) dan Rupiah. Sebagai tambahan, Induk
dapat melindung nilai risiko mata uang asing USD/GBP
antara mata uang fungsional entitas anak B dan entitas anak
C. Dalam laporan konsolidasiannya, entitas anak B dapat
melindung nilai investasi netonya di entitas anak C untuk
risiko mata uang asing fungsional mereka yaitu US dolar dan
poundsterling. Pada contoh berikut risiko yang ditetapkan
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.11
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Jumlah Pos yang Dilindung Nilai untuk Hubungan Lindung
Nilai yang Mungkin Ditetapkan (Paragraf 10-13)
PA3. Entitas induk mengharapkan untuk melindung nilai
risiko nilai tukar mata uang asing atas investasi netonya pada
enti tas anak C. Diasumsikan bahwa entitas anak A memiliki
pinjaman eksternal sebesar US$300 juta. Aset neto entitas
anak A pada awal periode pelaporan adalah ¥400,000 juta
termasuk didalamnya hasil dari pinjaman eksternal sebesar
US$300 juta.
PA4. Pos yang dilindung nilai dapat berupa suatu jumlah
dari aset neto yang setara atau lebih kecil dari jumlah tercatat
investasi neto Entitas Induk di entitas anak C (US$300 juta)
dalam laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam laporan
keuangan konsolidasian, Entitas Induk dapat menetapkan
US$300 juta pinjaman eksternal di entitas anak A sebagai
suatu lindung nilai dari risiko nilai tukar mata uang asing
spot Rp/USD, yang diasosiasikan dengan investasi netonya di
Entitas induk
Mata Uang Fungsional Rupiah (Rp)
Entitas anak C
Mata Uang Fungsional USD
Entitas anak B
Mata Uang Fungsional GBP
Entitas anak A
Mata Uang Fungsional JPY
¥ 400.000 juta
US $ 300 juta
£ 159 juta ekuivalen
£500 juta
adalah risiko mata uang asing spot karena instrumen lindung
nilai bukan merupakan deriviatif. Jika instrumen lindung nilai
adalah kontrak forward (forward contract), Entitas induk dapat
menetapkan risiko forward nilai tukar mata uang asing.
13.12 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
entitas anak C sebesar US$ 300 juta. Dalam kasus ini, baik
perbedaan nilai tukar mata uang asing Rp/USD pada pinjaman
eksternal US$300 juta di entitas anak A dan perbedaan nilai
tukar mata uang asing Rp/USD pada investasi neto US$300
juta di entitas anak C dimasukkan dalam cadangan penjabaran
mata uang asing pada laporan keuangan konsolidasian Entitas
Induk, setelah penerapan akun tansi lindung nilai.
PA5. Jika tidak ada akuntansi lindung nilai, total perbedaan
nilai tukar mata uang asing Rp/USD atas pinjaman eksternal
US$300 juta pada entitas anak A akan diakui pada laporan
keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagai berikut:
– Perbedaan nilai tukar mata uang asing spot USD/JPY,
dijabarkan ke Rupiah, dalam laba atau rugi, dan
– Perbedaan nilai tukar spot mata uang asing JPY/Rp dalam
pendapatan komprehensif lainnya.
Selain yang ditetapkan dalam paragraf PA4, dalam laporan
keuangan konsolidasiannya entitas induk dapat menetapkan
US$300 juta pinjaman eksternal di entitas anak A sebagai
lin dung nilai atas risiko nilai tukar mata uang asing spot GBP/
USD antara entitas anak C dan entitas anak B. Dalam kasus
ini, total perbedaan nilai tukar mata uang asing USD/Rp pada
pinjaman eksternal US$300 juta dalam entitas anak A diakui
dalam lapor an keuangan konsolidasi Entitas Induk sebagai
berikut:
– Perubahan nilai tukar spot mata uang asing GBP/USD
dalam cadangan penjabaran mata uang asing terkait dengan
entitas anak C,
– Perubahan nilai tukar spot mata uang asing GBP/JPY,
dijabarkan ke Rupiah, di dalam laba atau rugi, dan
– Perubahan nilai tukar spot mata uang asing JPY/Rp dalam
pendapatan komprehensif lain.
PA6. Entitas Induk tidak dapat menetapkan pinjaman
eksternal US$300 juta dalam entitas anak A sebagai lindung
nilai atas risiko nilai tukar spot mata uang asing Rp/USD dan
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
risiko nilai tukar spot mata uang asing GBP/USD bersamaan
dalam laporan keuangan konsolidasiannya. Instrumen lindung
nilai hanya dapat sekali saja ditetapkan untuk melindung
nilai atas risiko yang sama. Entitas anak B tidak dapat
menerapkan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan
konsolidasiannya karena instrumen lindung nilai dilakukan
diluar kelompok yang terdiri dari entitas anak B dan entitas
anak C.
Dimana dalam Suatu Kelompok Instrumen Lindung Nilai
dapat Dilakukan (Paragraf 14 dan 15)?
PA7. Seperti dijelaskan dalam paragraf PA5, total
perubahan nilai risiko nilai tukar mata uang asing dari US$300
juta pinjaman eksternal di entitas anak A dicatat di laba atau
rugi (risiko spot USD/JPY) dan pendapatan komprehensif lain
(risiko spot Rp/JPY) dalam laporan keuangan konsolidasian
Entitas induk jika tidak ada akuntansi lindung nilai. Kedua
jumlah tersebut dimasukkan untuk tujuan penilaiaan efektivitas
lindung nilai yang ditetapkan dalam paragraf PA4 karena
perubahan nilai instrumen lindung nilai dan pos yang dilindung
nilai dihitung dengan mengacu ke mata uang fungsional
Rupiah dari entitas induk terhadap mata uang fungsional US
dollar entitas anak C, sesuai dengan dokumentasi lindung
nilai. Metode konsolidasi (yaitu metode langsung atau metode
bertahap) tidak mempengaruhi penilaian efektivitas lindung
nilai itu.
Jumlah yang Direklasifikasi ke Laba atau Rugi Pada
Pelepasan Suatu Kegiatan Usaha Luar Negeri (Paragraf
16 dan 17).
PA8. Ketika entitas anak C dilepaskan, jumlah yang
direkla sifi kasi ke laba atau rugi dalam laporan keuangan
konsolidasian entitas induk dari Cadangan Penjabaran Mata
Uang Asing (CPMUA) adalah:
(a) terkait pinjaman eksternal US$300 juta entitas anak A,
13.14 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
jumlah yang dipersyaratkan oleh PSAK 55 (revisi 2006)
untuk diidentifi kasi, yaitu total perubahan nilai atas risiko
nilai tukar mata uang asing yang telah diakui dalam
pendapatan komprehensif lain sebagai bagian efektif dari
lindung nilai; dan
(b) terkait investasi neto US$300 juta di entitas anak C, jumlah
tersebut ditentukan menggunakan metode konsolidasi
entitas. Jika entitas induk menggunakan metode langsung,
CPMUA terkait entitas anak C ditentukan secara langsung
dengan tingkat nilai tukar mata uang asing Rp/USD. Jika
entitas induk menggunakan metode bertahap, CPMUA
terkait entitas anak C ditentukan dengan CPMUA yang
diakui oleh entitas anak B yang mencerminkan tingkat
nilai tukar mata uang asing GBP/USD, dijabarkan ke mata
uang fungsional entitas induk menggunakan nilai tukar
mata uang asing Rp/GBP. Penggunaan metode konsolidasi
bertahap oleh entitas induk dalam periode sebelumnya
tidak mensyaratkan atau menghindarkan entitas induk
untuk menentukan jumlah CPMUA yang akan direklasifi
kasi ketika entitas induk melepaskan entitas anak C
sebagai jumlah yang harus diakui jika entitas induk telah
selalu menggunakan metode langsung, tergantung pada
kebijakan akuntansinya.
Lindung Nilai atas Kegiatan Usaha Luar Negeri yang Lebih
Dari Satu (Paragraf 11, 13 dan 15)
PA9. Contoh berikut menjelaskan bahwa dalam laporan
keuangan konsolidasian entitas Induk, risiko yang dapat
dilindung nilai adalah selalu risiko antara mata uang
fungsional entitas induk (Rupiah) dan mata uang fungsional
entitas anak B dan C. Tidak masalah bagaimana lindung nilai
ditetapkan, jumlah maksimum lindung nilai yang efektif
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.15
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
untuk dimasukkan dalam cadangan penjabaran mata uang
asing dalam laporan keuangan konsolidasian entitas induk
ketika kedua kegiatan usaha luar negeri dilindung nilai adalah
US$300 juta untuk risiko Rp/USD dan £341 juta untuk risiko
Rp/GBP. Perubahan lain terhadap nilai yang disebabkan karena
perubahan nilai tukar mata uang asing dimasukkan dalam
laporan laba atau rugi konsolidasian entitas induk. Tentu saja,
memungkinkan bagi entitas induk untuk menetapkan US$300
juta hanya untuk perubahan dalam tingkat nilai tukar spot
USD/GBP atau £500 juta hanya untuk perubahan dalam nilai
tukar spot mata uang asing GBP/Rp.
Entitas Induk yang Memiliki Instrumen Lindung Nilai
USD dan GBP
PA10. Entitas induk dapat berharap untuk melindung nilai
risiko pertukaran mata uang asing yang terkait dengan investasi
netonya dalam entitas anak B, begitu juga dengan entitas anak
C. Diasumsikan bahwa entitas induk memegang instrumen
lindung nilai yang pantas dalam denominasi US dollar dan
poundsterling yang dapat ditetapkan sebagai lindung nilai
atas investasi netonya di entitas anak B dan entitas anak C.
Penetapan lindung nilai yang dapat dibuat oleh entitas Induk
termasuk dalam laporan keuangan konsolidasiannya adalah
sebagai berikut, tetapi tidak dibatasi:
(a) Instrumen lindung nilai US$300 juta ditetapkan sebagai
suatu lindung nilai atas investasi neto US$300 juta di entitas
anak C dengan risiko atasi eksposur nilai tukar spot
mata uang asing (Rp/USD) antara entitas Induk dan entitas
anak C dan £341 juta instrumen lindung nilai ditetapkan
sebagai suatu lindung nilai atas investasi neto £341 juta
di entitas anak B dengan risiko eksposur nilai tukar spot
mata uang asing (Rp/GBP) antara entitas Induk dan entitas
anak B.
(b) Instrumen lindung nilai US$300 juta yang ditetapkan
sebagai suatu lindung nilai atas investasi neto US$300
13.16 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
juta entitas anak C dengan risiko eksposur nilai tukar spot
mata uang asing (GBP/USD) antara entitas anak B dan
entitas anak C dan £500 juta instrumen lindung nilai yang
ditetapkan sebagai suatu lindung nilai £500 juta investasi
neto dalam entitas anak B dengan risiko atas eksposur nilai
tukar spot mata uang asing (Rp/GBP) antara entitas induk
dengan entitas anak B.
PA11. Risiko Rp/USD atas investasi neto entitas induk
dalam entitas anak C adalah suatu risiko yang berbeda dari
risiko Rp/GBP atas investasi neto entitas induk dalam entitas
anak B. Namun, dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf
PA10 (a), dengan penetapan instrumen lindung nilai USD
yang dimiliki, entitas induk telah secara penuh melindung
nilai risiko Rp/USD atas investasi netonya dalam entitas anak
C. Jika entitas induk juga menetapkan suatu instrumen GBP
yang dimilikinya sebagai lindung nilai £500 juta atas investasi
netonya dalam entitas anak B, £159 juta atas investasi neto
tersebut yang menggambarkan GBP setara dengan investasi
neto USD dalam entitas anak C akan dilindung nilai dua kali
untuk risiko GBP/Rp dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas induk.
PA12. Dalam kasus yang digambarkan dalam paragraf
PA10 (b), jika entitas induk menetapkan risiko lindung nilai
sebagai eksposur nilai tukar spot mata uang asing (GBP/
USD) antara entitas anak B dan entitas anak C, hanya bagian
GBP/USD atas perubahan nilai dari instrumen lindung nilai
US$300 juta yang dimasukkan dalam cadangan penjabaran
mata uang asing entitas induk terkait dengan entitas anak C.
Perubahan yang tersisa (setara dengan perubahan GBP/Rp
pada £159 juta) dimasukkan dalam laporan laba atau rugi
konsolidasian entitas induk, sebagaimana dalam paragraf PA5.
Karena penetapan risiko USD/GBP antara entitas anak B dan
C tidak memasukkan risiko GBP/Rp, entitas induk juga dapat
menetapkan sampai £500 juta atas investasi netonya dalam
entitas anak B dengan risiko atas eksposur nilai tukar spot
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.17
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
mata uang asing (GBP/Rp) antara entitas induk dan entitas
anak B.
Entitas Anak B Memiliki Instrumen Lindung Nilai USD
PA13. Diasumsikan bahwa entitas anak B memiliki
US$300 juta pinjaman eksternal, di mana arus kas yang
masuk dipindahkan ke entitas induk melalui pinjaman antar
perusahaan yang didenominasi dalam poundsterling. Karena
kedua aset dan kewajiban meningkat sebesar £159 juta,
aset neto entitas anak B tidak berubah. Entitas anak B dapat
menetapkan utang eksternal sebagai lindung nilai dari risiko
GBP/USD atas investasi netonya dalam entitas anak C dalam
laporan keuangan konsolidasiannya. Entitas induk dapat
mempertahankan penetapan entitas anak B atas instrumen
lindung nilai itu sebagai suatu lindung nilai dari US$300
juta investasi neto dalam entitas anak C untuk risiko GBP/
USD (lihat paragraf 13) dan entitas induk dapat menetapkan
instrumen lindung nilai GBP yang dimilikinya sebagai suatu
lindung nilai dari seluruh £500 juta investasi neto dalam
entitas anak B. Lindung nilai pertama yang ditetapkan oleh
entitas anak B, akan dinilai dengan mengacu pada mata uang
fungsional entitas anak B (poundsterling) dan lindung nilai
kedua yang ditetapkan oleh entitas induk, akan dinilai dengan
mengacu pada mata uang fungsional Induk (Rupiah). Dalam
kasus ini, hanya risiko GBP/USD atas investasi neto entitas
induk dalam entitas anak C telah dilindung nilai dalam laporan
keuangan konsolidasian entitas induk dengan instrumen
lindung nilai USD, bukan seluruh risiko Rp/USD. Karenanya,
seluruh risiko Rp/GBP dari investasi neto entitas induk £500
juta dalam entitas anak B dapat dilindung nilai dalam laporan
keuangan konsolidasian entitas induk.
PA14. Meskipun, akuntansi untuk pinjaman entitas
induk £159 juta ke entitas anak B juga dipertimbangkan.
Jika pinjaman terutang entitas induk tidak dipertimbangkan
sebagai bagian dari investasi netonya di entitas anak B karena
13.18 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
tidak memenuhi kondisi-kondisi dalam paragraf 14 PSAK
10 (Revisi 2009), perbedaan nilai tukar mata uang asing
GBP/Rp yang timbul pada penjabaran itu akan dimasukkan
dalam laporan laba atau rugi konsolidasian entitas induk. Jika
pinjaman £159 juta ke entitas anak B adalah bagian yang
dipertimbangkan dari investasi neto entitas induk, investasi
neto itu seharusnya hanya £341 juta dan jumlah yang dapat
tetapkan oleh entitas induk sebagai pos lindung nilai untuk
risiko GBP/Rp akan berkurang dari £500 juta menjadi £341
juta.
PA15. Jika entitas induk menghapus hubungan lindung
nilai yang ditetapkan oleh entitas anak B, entitas induk
dapat menetapkan pinjaman eksternal US$300 juta yang
dilakukan oleh entitas anak B sebagai suatu lindung nilai
dari investasi neto US$300 juta dalam entitas anak C untuk
risiko Rp/USD dan menetapkan instrumen lindung nilai GBP
yang dimilikinya sendiri sebagai suatu lindung nilai hanya
sampai £341 juta dari investasi neto dalam entitas anak B.
Dalam kasus ini efektivitas kedua lindung nilai akan dihitung
dengan mengacu pada mata uang fungsional entitas induk
(Rupiah). Akibatnya, kedua perubahan USD/GBP dalam
nilai dari pinjaman eksternal yang dilakukan entitas anak B
dan perubahan GBP/Rp dalam nilai dari pinjaman terutang
entitas Induk ke entitas anak B (setara dengan USD/Rp secara
total) akan dimasukkan dalam cadangan penjabaran mata
uang asing di laporan keuangan konsolidasian entitas Induk.
Karena entitas Induk telah sepenuhnya melindung nilai risiko
Rp/USD dari investasi netonya dalam entitas anak C, entitas
induk hanya dapat melindung nilai sampai £341 juta untuk
risiko Rp/GBP dari investasi netonya dalam entitas anak B.
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.19
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
CONTOH ILUSTRASI
Contoh Ilustrasi berikut melengkapi, namun bukan merupakan
bagian dari ISAK 13.
Pelapasan atas Kegiatan Usaha Luar Negeri (Paragraf 16
dan 17)
CI1. Contoh ini menjelaskan penerapan paragraf 16 dan
17 dalam hubungannya dengan penyesuaian reklasifi kasi pada
pelepasan atas kegiatan usaha luar negeri.
Latar Belakang
CI2. Contoh ini mengasumsikan struktur kelompok yang
dijelaskan dalam pedoman aplikasi dan yang digunakan
sebagai entitas Induk pinjaman USD dalam entitas anak A
untuk melindung nilai risiko Rp/USD pada investasi neto
dalam entitas anak C dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas Induk. Entitas Induk menggunakan metode konsolidasi
bertahap. Diasumsikan bahwa lindung nilai telah sepenuhnya
efektif dan perubahan akumulasi seluruh USD/Rp atas
instrumen lindung nilai sebelum pelepasan entitas anak C
adalah Rp24 trilyun (untung). Hal ini sangat cocok dengan
jatuhnya nilai investasi neto dalam entitas anak C, ketika
diukur menggunakan mata uang fungsional entitas Induk
(Rupiah).
CI3. Jika metode langsung konsolidasi digunakan, turunnya
investasi neto entitas Induk dalam entitas anak C sebesar
Rp24 trilyun akan digambarkan secara total dalam cadangan
penjabaran mata uang asing terkait dengan entitas anak
C dalam laporan keuangan konsolidasian entitas Induk.
Namun, karena entitas induk menggunakan metode bertahap,
penurunan nilai investasi neto entitas anak C sebesar Rp24
trilyun akan digambarkan baik dalam cadangan penjabaran
13.20 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
mata uang asing entitas B yang terkait dengan entitas anak
C dan dalam cadangan penjabaran mata uang asing entitas
Induk yang terkait dengan entitas anak B.
CI4. Jumlah agregat yang diakui dalam cadangan penjabaran
mata uang asing terkait entitas anak B dan C tidak dipengaruhi
oleh metode konsolidasi. Diasumsikan menggunakan metode
konsolidasi langsung, cadangan penjabaran mata uang
asing untuk entitas anak B dan C dalam laporan keuangan
konsolidasian entitas induk adalah Rp62 trilyun (untung)
dan Rp24 trilyun (rugi); menggunakan metode konsolidasi
bertahap jumlah-jumlah tersebut adalah Rp49 trilyun (untung)
dan Rp11 trilyun (rugi) .
Reklasifi kasi
CI5. Ketika investasi di entitas anak C dilepaskan, PSAK
55 (revisi 2006) mensyaratkan semua keuntungan Rp24
trilyun atas instrumen lindung nilai harus direklasifi kasi ke
laba atau rugi. Menggunakan metode bertahap, jumlah yang
harus direklasifi kasi ke laba atau rugi dalam hal investasi
neto dalam entitas anak C akan menjadi Rp11 trilyun (rugi).
Entitas induk dapat menyesuaikan cadangan penjabaran mata
uang asing baik entitas anak B dan C sebesar Rp13 trilyun
untuk menyesuaikan dengan jumlah yang direklasifi kasi
terkait dengan instrumen lindung nilai dan investasi neto
sebagaimana kasusnya jika metode konsolidasi langsung telah
digunakan, jika hal itu adalah kebijakan akuntansi dari entitas
induk. Suatu entitas yang tidak melindung nilai investasi
netonya dapat membuat reklasifi kasi yang sama.

sumber:http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-ISAK-13-Lindung-Nilai-Investasi-Neto-Dalam-Kegiatan-Usaha-Luar-Negeri.pdf

Jumat, 07 Januari 2011

Jakarta, 22 February 2010
Attention :
HRD of HOTEL
Dear Sir/Madam,
I recently heard information from a friend who works in company. I am interest to joint and to contribute with your respected company.
Please consider me an applicant to fill for as a office in your company.
My name is Ari Setiawan,I’m twenty years old, male, single, in good health condition, and have experience in . I have computer literate (Ms Word, Ms Excel, Ms Power Point, Internet, ect and good communication skill. I’m also high motivation learner, I am very communicative and has a pleasant personality. And I am currently in a Universitas Gunadarma Depok semester 6.
To complete my application I enclosed my Curriculum Vitae for your reference. If you are interested in my application, please contact me at a number 085714912001. I will be glad to come for an interview. If you need any additional information, please do not hesitate to contact me. Thank you for your consideration and looking forward to hear good news from you.
Kindly Regards,
Ari Setiawan
CURRICULUM VITAE

Personal Details
Full Name : Ari Setiawan
Call Name :Beep
Place and Date of Birth : Jakarta, May 28th, 1989
Sex : Male
Marital Status : Single
Religion : Moslem
Nationality & Citizenship : Indonesia
Height : 170 cm
Weight : 64 kg
Address : Jl. Wadas Raya no 1 (16920)
Email Address : Arie_beep@yahoo.com
Job Objective : Part time staff
Profile

* Hard Worker
* Innovative
* Full Initiative
* Discipline
* Had Experience
* Cheerfull
* Very Communicative

Education Background
SCHOOL AND UNIVERSITY

FACULTY

DEGREE

GRADUATED
SD Pitara 02

-

Elementary School Diploma

2001
SLTP Setia Negara Depok

-

Junior High School Diploma

2004
SMA Sejahtera 1 Depok

-

Senior High School Diploma

2007
Universitas Gunadarma Depok

Accounting

-

2007-Present
Computer Skill
SOFTWARE, O/S

GRADE
Microsoft Office (Word, Excel, Power Point)

Good
Internet

Good
Employment History
FIRM NAME

POSITION

JOB DESCRIPTION

YEAR
Beep music Studio

Studio Crew

To reserved a customer

June-July 2007

akuntan publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) diIndonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Bidang jasa akuntan publik meliputi:
§ Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
§ Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut

Cv b.Indonesia

Kepada Yth :
Kepala Bisnis dan Kewirausahaan
Di
Universitas Gunadarma
Assalammualaikum Wr. Wb,
Sesuai informasi yang saya peroleh dari teman, bahwa di instansi Bapak / Ibu saat ini sedang membuka lowongan kerja. Maka, saya tertarik dengan lowongan kerja yang bapak/Ibu tawarkan, untuk menjadi pegawai paruh waktu di perusahaan Bapak/Ibu.
Nama saya Arie Setiawan, umur saya 21 tahun, belum berkeluarga, dan saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Saat ini saya adalah seorang mahasiswa semester 7, jenjang S1 jurusan akuntansi, di Universitas Gunadarma. Saya pun juga memiliki pengalaman pekerjaan di beberapa tempat.
Saya adalah seorang yang pekerja keras dan mandiri, penuh inisiatif, menyukai hal baru untuk dipelajari. Sebagai tambahan saya adalah seorang yang sangat komunikatif dan memiliki pribadi yang menyenangkan.
Sebagai bahan pertimbangan saya pun ikut menyertakan :

1. Pas foto ukuran 4 x 6 (1 Lembar)
2. Fotocopy KTP (1 Lembar)
3. Ijazah SMU
4. Fotocopy DNS dan DNU

Demikianlah permohonan lamaran kerja ini saya ajukan,besar harapan saya untuk di terima bekerja di instansi yang bapak/Ibu pimpin.
Atas kebijaksanaannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Wr. Wb
Hormat Saya
(Lunggo Dhias)
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Data Pribadi :
Nama : Ari Setiawan
Tempat. Tgl. Lahir : Jakarta,28 mei 1989.
Jenis kelamin :Laki-laki
Status : Belum Menikah
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Jalan wadas raya no 1 ( 16920 )
Telephone : 085697191989.
Email : Ari_beep@yahoo.com
Tinggi : 172 cm
Berat : 58 kg
Objek Pekerjaan :
Profile Diri :
§ Pekerja Keras
§ Dinamis
§ Jujur
§ Motivasi Tinggi
§ Komunikatif
Pendidikan :
1. SD Pitara 02 03 1995 – 2001
2. SLTP Setia Negara Depok 2001 – 2004
3. SMA Sejahtera 1 Depok 2004 – 2007
4. Universitas Gunadarma Depok 2007 – sekarang
Seminar, Workshop, dan Penulisan Ilmiah :
1. Rolling Stone Live Music Biz On Campus Rock n' Roll Workshop 2010
2. Workshop Wirausaha Mandiri Kemandirian dan Etika dalam Berwirausaha
3. Penulisan Ilmiah : " analisis break even point pada PT Holland Bakrie"
Nama Instansi dan Event

Posisi Pekerjaan

Tahun Bekerja
Orange Studio Bogor

Kru Studio Musik dan Distro

Juli-Agustus 2007
GAMAGUDABO CUP 2009

Panitia

06 Agustus -20 Agustus 2009
Bogor Champion League by Telkomsel community

Panitia

22 Februari-06 Maret 2010
Soccer League Bogor by YAMAHA

Panitia

25 April-08 Mei 2010
Telkomsel School Community Promo ( SMPN 4 Bogor )

Panitia

02 Juni 2010
GAMAGUDABO CUP 2010

Panitia

26 Juli-07 Agustus 2010
Telkomsel School Community Futsal Competiton

Panitia

04 Agustus-06 Agustus 2010
Telkomsel Tebar Kebaikan Raih Kemenangan ( Buka Puasa dan Donasi Yatim Piatu )

Panitia

02 September 2010
PT. MARS Indonesia

Data Entry (Freelance)

01 November-27 November 2010
PT. MARS Indonesia

Data Entry (Freelance)

01 Desember-15 Desember 2010




Hormat saya,

csr

Pembangunan suatu negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini – saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing, tuntutan untuk menerapkan corporate governance, hingga masalah kepentingan stakeholder yang makin meningkat. Oleh karena itu, dunia usaha perlu mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan bahkan berkembang menjadi perusa haan yang mampu bersaing.
Upaya tersebut secara umum dapat disebut sebagai corporate social responsibility atau corporate citizenship dan dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan dibentuknya dunia usaha.
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan telah mulai dikenal sejak awal 1970an, yang secara umum diartikan sebagai kumpulan kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan stakeholder, nilai-nilai, pemenuhan ketentuan hukum, penghargaan masyarakat dan lingkungan; serta komitmen dunia usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan secara berkelanjutan. Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya merupakan kegiatan karikatif perusahaan dan tidak terbatas hanya pada pemenuhan aturan hukum semata.

Implementasi konsep sustainable development dalam Program CSR
Masih banyak perusahaan tidak mau menjalankan program-program CSR karena melihat hal tersebut hanya sebagai pengeluaran biaya (cost center). CSR memang tidak memberikan hasil secara keuangan dalam jangka pendek. Namun CSR akan memberikan hasil baik langsung maupun tidak langsung pada keuangan perusahaan di masa mendatang. Dengan demikian apabila perusahaan melakukan program-program CSR diharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjamin dengan baik. Oleh karena itu, program-program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan harus menjadi strategi bisnis dari suatu perusahaan.
Dengan masuknya program CSR sebagai bagian dari strategi bisnis, maka akan dengan mudah bagi unit-unit usaha yang berada dalam suatu perusahaan untuk mengimplementasi kan rencana kegiatan dari program CSR yang dirancangnya. Dilihat dari sisi pertanggung jawaban keuangan atas setiap investasi yang dikeluarkan dari program CSR menjadi lebih jelas dan tegas, sehingga pada akhirnya keberlanjutan yang diharapkan akan dapat terimplementasi berdasarkan harapan semua stakeholder.

Mengapa Program CSR harus Sustainable.
Pada saat ini telah banyak perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan besar yang telah melakukan berbagai bentuk kegiatan CSR, apakah itu dalam bentuk community development, charity, atau kegiatan-kegiatan philanthropy. Timbul pertanyaan apakah yang menjadi perbandingan/perbedaan antara program community development, philanthropy, dan CSR dan mana yang dapat menunjang berkelanjutan (sustainable)?
Tidak mudah memang untuk memberikan jawaban yang tegas terhadap pertanyaan diatas, namun penulis beranggapan bahwa “CSR is the ultimate level towards sustainability of development”. Umumnya kegiatan-kegiatan community development, charity maupun philanthropy yang saat ini mulai berkembang di bumi. Indonesia masih merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Dan sering kali kegiatannya belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari pembangunan berkelanjutan tersebut. Namun hal ini adalah langkah awal positif yang perlu dikembangkan dan diperluas hingga benar-benar dapat dijadikan kegiatan Corporate Social Responsibility yang benar-benar sustainable.
Selain itu program CSR baru dapat menjadi berkelanjutan apabila, program yang dibuat oleh suatu perusahaan benar-benar merupakan komitmen bersama dari segenap unsur yang ada di dalam perusahaan itu sendiri. Tentunya tanpa adanya komitmen dan dukungan dengan penuh antusias dari karyawan akan menjadikan program-program tersebut bagaikan program penebusan dosa dari pemegang saham belaka. Dengan melibatkan karyawan secara intensif, maka nilai dari program-program tersebut akan memberikan arti tersendiri yang sangat besar bagi perusahaan.
Melakukan program CSR yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif dan manfaat yang lebih besar baik kepada perusahaan itu sendiri maupun para stakeholder yang terkait. Sebagai contoh nyata dari program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan semangat keberlanjutan antara lain, yaitu: pengembangan bioenergi, melalui kegiatan penciptaan Desa Mandiri Energi yang merupakan cikal bakal dari pembentukan eco-village di masa mendatang bagi Indonesia.
Program CSR yang berkelanjutan diharapkan akan dapat membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciptakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercipta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
Program CSR tidak selalu merupakan promosi perusahaan yang terselubung, bila ada iklan atau kegiatan PR mengenai program CSR yang dilakukan satu perusahaan, itu merupakan himbauan kepada dunia usaha secara umum bahwa kegiatan tersebut merupakan keharusan/tanggung jawab bagi setiap pengusaha. Sehingga dapat memberikan pancingan kepada pengusaha lain untuk dapat berbuat hal yang sama bagi kepentingan masyarakat luas, agar pembangunan berkelanjutan dapat terealisasi dengan baik. Karena untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan mandiri semua dunia usaha harus secara bersama mendukung kegiatan yang terkait hal tersebut. Dimana pada akhirnya dunia usaha pun akan menikmati keberlanjutan dan kelangsungan usahanya dengan baik.

Manfaat dari program CSR bagi perusahaan di Indonesia
Memang pada saat ini di Indonesia, praktek CSR belum menjadi suatu keharusan yang umum, namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globalisasi, maka tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR akan semakin besar. Tidak menutup kemungkinan bahwa CSR menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi seperti layaknya standar ISO. Dan diperkirakan pada akhir tahun 2008 mendatang akan diluncurkan ISO 26000 on Social Responsibility, sehingga tuntutan dunia usaha menjadi semakin jelas akan pentingnya program CSR dijalankan oleh perusahaan apabila menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut.
CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas) atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteria-kriteria berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan semua pihak (true win win situation) – konsumen mendapatkan produk unggul yang ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.
Sekali lagi untuk mencapai keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat, partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap program-program CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa datang.
Perusahaaan perlu bertanggung jawab bahwa di masa mendatang tetap ada manusia di muka bumi ini, sehingga dunia tetap harus menjadi manusiawi, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan kini dan di hari esok.

big four

Auditor Empat Besar (The Big Four Auditors) adalah kelompok empat firma jasa professional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan tertutup. Auditor Empat Besar adalah sebagai berikut, dengan data terakhirnya:
Firma Pendapatan Karyawan Tahun Fiskal
PricewaterhouseCooper [1] $28.2 miliar 146.700 2008
Deloitte Touche Tohmatsu [2] $27.4 miliar 165.000 2008
Ernst & Young [3] $24.5 miliar 130.000 2008
KPMG [4] $19.8 miliar 123.000 2007
Kelompok ini sempat dikenal sebagai "Delapan Besar", dan berkurang menjadi "Lima Besar" melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron..
1. PricewaterhouseCoopers
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. PwC adalah yang terbesar di antara the Big Four auditors, yang lainnya adalah Deloitte, Ernst & Young dan KPMG.
Jenis : Partnership
Industri : Akuntansi, Jasa Professional, Perpajakan, Konsultansi
Didirikan : 1849 (nama yang sekarang digunakan sejak 1998)
Kantor Pusat : Kantor pusat di New York City
Tokoh Penting: Pimpinan Samuel A. DiPiazza Jr
Produk : Jasa Profesional
Pendapatan : 20.3 miliar dolar AS (2005) [1]
Karyawan : 130.000
Situs web : www.pwc.com

sejarah
Kantor ini dibentuk dengan adanya penggabungan usaha dari dua kantor besar yaitu Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. Kedua kantor ini memiliki sejarah panjang sejak abad ke-19.
Price Waterhouse
Samuel Price, seorang akuntan, mulai praktek di London pada tahun 1849. Dalam tahun 1865 Price membuat persekutuan dengan William Holyland dan Edwin Waterhouse. Sejak tahun 1874 kantor ini kemudian dikenal dengan nama Price, Waterhouse & Co. Holyland akhirnya meninggalkan persekutuan itu dan kemudian huruf '& Co' dan koma dihilangkan dari nama kantor tersebut. Di akhir tahun 1800-an, Price Waterhouse mendapat pengakuan sebagai suatu kantor akuntan publik tepercaya. Dengan berkembangnya perdagangan antara Britania Rayadan Amerika Serikat, Price Waterhouse kemudian membuka kantornya di New York dalam tahun 1890, yang kemudian kantor di Amerika ini berkembang dengan sangat pesatnya. Kantor asalnya di Inggris juga membuka banyak kantor di negara-negara Persemakmuran Inggris. Setiap kali mendirikan persekutuan terpisah di setiap negara, setiap sekutu yang diberikan insentif yang baik untuk meluaskan praktek lokalnya. Jadi kegiatan PW di seluruh dunia merupakan suatu gabungan kantor-kantor lokal yang berkembang secara alamiah dibandingkan dengan merupakan hasil dari penggabungan usaha internasional.
Coopers & Lybrand
Seperti PW, Coopers & Lybrand juga didirikan dalam abad kesembilanbelas. Dalam tahun 1854 William Cooper mulai berpraktek di London, yang tujuh tahun kemudian berganti nama menjadi Cooper Brothers saat ketiga saudaranya bergabung. Di Amerika Serikat dalam tahun 1898 Robert H. Montgomery, William M. Lybrand, Adam A. Ross Jr. dan kakaknya T. Edward Ross mendirikan Lybrand, Ross Brothers and Montgomery. Coopers & Lybrand merupakan hasil penggabungan antara Cooper Brothers & Co; Lybrand, Ross Bros & Montgomery dan sebuah kantor dari Kanada McDonald, Currie and Co. dalam tahun 1957. Dalam tahun 1990 Coopers & Lybrand bergabung dengan Deloitte Haskins & Sells di Britania Raya, namun sebagian dari Deloitte bergabung dengan Touche Ross dan membentuk Deloitte Touche Tohmatsu.
Untuk menambah pembentukan kantor di berbagai ibukota utama dunia, seringkali PW atau Cooper menggabungkan diri dengan kantor akuntan lokal. Dengan cara ini terbentuklah kantor-kantor di tiap negara dan menggelembungkan jumlah kantornya agar bisa menawarkan jasanya dimanapun mereka berada. Pertumbuhan juga dirasakan dengan bertambahnya kebutuhan audit khususnya setelah Depresi Hebat dalam tahun 1920-an dan 1930-an dan juga dengan bertambah kompleksnya perpajakan.
Sebagai kelanjutan usahanya dalam memperoleh skala ekonomis, PW dan Arthur Andersen pernah membicarakan suatu penggabungan dalam tahun 1989, namun akhirnya negosiasi ini gagal terutama karena adanya konflik kepentingan contohnya keterkaitan bisnis Andersen dengan IBM padahal PW mengaudit IBM. Dalam tahun 1998 Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung dan membentuk PricewaterhouseCoopers. Tahun berikutnya, pembicaraan untuk menggabungkan PwC dengan Grant Thornton gagal. Oleh karena berkurangnya jumlah kantor-kantor besar, sepertinya otoritas pengatur kompetisi akan sulit meluluskan ijin penggabungan usaha.
Struktur dan jenis jasa
Bentuk hukum suatu persekutuan sangat berbeda dengan suatu perusahaan dan sebenarnya secara global kantor ini merupakan gabungan dari kantor-kantor anggota yang mempunyai otonomi sendiri dalam masing-masing jurisdiksi negaranya masing-masing. Rekan senior dari kantor-kantor anggota duduk dalam suatu jajaran direksi yang merupakan payung organisasi yang dinamakan PricewaterhouseCoopers International Limited, suatu perusahaan yang di Britania Raya yang melakukan koordinasi. Saat ini, secara global dipimpin oleh Samuel A. DiPiazza Jr, (52 tahun), seorang rekan ex-Coopers & Lybrand.
PricewaterhouseCoopers memberikan bidang jasa di banyak negara di antaranya:
• Audit dan Atestasi
• Perpajakan, (perencanaan dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan)
• Konsultansi, termasuk pemantapan kinerja, transaksi dan penggabungan usaha serta akuisisi, dan manajemen krisis dalam berbagai area spesialisasi seperti jasa konsultansi akuntansi dan aktuarial
Daftar klien
Sekitar 82% dari penghasilan tahunan PwC disumbang oleh Eropa dan Amerika Utara, Eropa sendiri mencatat sebesar 45%. Jasa yang paling dominan adalah Audit dan Atestasi, yang menyumbang lebih dari 50% pendapatan PwC.
Pada Maret 2005, klien audit PricewaterhouseCoopers termasuk empat dari sepuluh perusahaan publik terbesar di Amerika Serikat (ExxonMobil, Ford Motor Company ChevronTexaco dan IBM). PwC juga mengaudit empat dari sepuluh perusahaan terbesar di Britania Raya (GlaxoSmithKline, Royal Dutch Shell, Barclays dan Lloyds TSB).
Klien besar PwC lain di antaranya American International Group, Freddie Mac, Bank of America, JP Morgan Chase, Tesco, Unilever, dan Academy of Motion Picture Arts and Sciences, yang melakukan tabulasi pemungutan suara untuk Academy Awards.
2. Deloitte Touche Tohmatsu
Jenis : Swasta
Industri : Jasa Profesional
Didirikan : London, Britania Raya (1895)
Kantor pusat : New York City, New York
Tokoh penting : Pimpinan : William G. Parrett
Ketua : Piet Hoogendoorn
Produk: Audit, Perpajakan, Konsultansi, Jasa risiko korporasi, Penasehat keuangan.
Pendapatan: 18,2 miliar dollar Amerika Serikat (2005)
Karyawan : 121,283 (2005)
Situs web: www.deloitte.com
sejarah
Deloitte Touche Tohmatsu (juga terkenal dengan merek Deloitte) adalah urutan kedua terbesar di dunia dalam bidang jasa profesional setelah PricewaterhouseCoopers dan merupakan anggota dari the Big Four auditors, sebuah kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia. Dalam tahun 2004, dengan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat, mereka merupakan yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan. Sebagai tambahan dari jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortune 500.
Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu. Nama Deloitte adalah nama tertua yang terus-menerus digunakan dalam profesi akuntansi. Deloitte Touche Tohmatsu berbentuk hukum Swiss Verein, suatu organisasi keanggotaan berdasarkan Undang-undang Sipil Swiss (Swiss Civil Code) dimana setiap anggotanya merupakan badan hukum tersendiri dan independen. Kantor pusat globalnya berkedudukan di Manhattan, New York.
Menurut website-nya, sampai tahun 2004, Deloitte mempekerjakan 115.000 profesional pada hampir 150 negara, menawarkan jasa audit, perpajakan, konsultansi dan penasehat keuangan kepada lebih dari separuh jumlah perusahaan terbesar di dunia.
Deloitte di Indonesia di wakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan, juga didukung oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.

3. Ernst & Young
Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta.
Jenis : Perusahaan anggota mempunyai bentuk legal yang bervariasi, AS dan Britania: Limited Liability Partnership
Industri : Jasa professional
Didirikan : 1989; komponen individual dari 1849
Kantor pusat : London, Inggris, Britania Raya
Tokoh penting : James S. Turley, Direktur dan CEO
Produk : Audit, Perpajakan, Konsultasi.
Pendapatan : 24.523 juta Dolar AS (2008)
Karyawan : 135.730 (Global)
Divisi : Assurance, Tax, Transactions, Advisory (Lihat di bawah)
Situs web : www.ey.com

Sejarah
Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young.
Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia. Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY").
Indonesia
Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwanton, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat
Struktur global
Setiap negara anggota EY dikelola sebagai bagian dari salah satu dari lima wilayah:
• Eropa, Timur Tengah, India & Afrika (EMEIA)
• Amerika
• Timur Jauh
• Oseania
• Jepang
Setiap wilayah memiliki sebuah tim manajemen tunggal, dipimpin oleh seorang Area Managing Partner yang duduk dalam Dewan Eksekutif Global (Global Executive Board). Seluruh wilayah mengintegrasikan model bisnis mereka.
Lini jasa dan pertumbuhan
EY memiliki empat lini jasa utama:
• Assurance, yaitu audit keuangan (assurance pokok) yang menyumbangkan 54% dari total pendapatan pada 2007.
• Tax, meliputi Business Tax Compliance, Human Capital, Indirect Tax, International Tax Services, Tax Accounting & Risk Advisory Services, dan Transaction Tax, dengan kontribusi pendapatan pada 2007 sebesar 22%.
• Transactions meliputi due diligence komersial, keuangan, real estat, dan pajak, merger & akuisisi, penilaian & pemodelan bisnis, restrukturisasi korporasi, dan jasa integrasi. Dikenal sebagai Transaction Advisory Services (TAS).
• Advisory, meliputi Technology and Security Risk Services (TSRS), Fraud Investigation and Dispute Services (FIDS), dan Business Risk Services (BRS). Sebelumnya lini jasa ini disatukan dengan Assurance dalam Assurance and Advisory Business Services (AABS). Lini jasa ini menyumbangkan 12% pendapatan pada 2007.
Bisnis jasa konsultasi EY berkembang sangat pesat selama tahun 1980-an dan 1990-an. Oleh karenanya U.S. Securities and Exchange Commission (Bapepam Amerika Serikat) dan anggota komunitas investasi sangat mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara jasa konsultasi dan audit. Namun demikian, EY adalah yang pertama dari the Big Four auditors yang kemudian secara resmi melakukan pemisahan secara penuh atas kegiatan bisnis sistem integrasi dan praktek auditnya.
Klien audit global besar
Ernst & Young adalah auditor dari banyak perusahaan utama di Fortune 1000 seperti AOL Time Warner, Wal-Mart, Amazon.com, 3M, Oracle, McDonald’s, Google, Intel, Hewlett-P


4. KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 milyar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
Jenis : Swiss Verein
Industri : Jasa professional
Didirikan : 1987; komponen individual sejak 1870
Kantor pusat : Amsterdam, Belanda
Produk : Audit, Pajak, Penaseha
Pendapatan : 15.7 miliar dolar AS (2005)
Karyawan : 104.000
Situs web : www.kpmg.com
Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 milyar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.
KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
KPMG Indonesia
Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja
(sumber: Wikipedia bahasa Indonesia)

langkah2 auditor

Langkah - Langkah Auditor
Arens et al (2003) menyatakan bahwa audit dilakukan oleh orang yang kompeten, independen dan obyektif atau disebut sebagai auditor. Berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, auditor dibagi 3 jenis yaitu:

1) Auditor ekstern/independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Pada umumnya, auditor ekstern menghasilkan Laporan Hasil Audit atas Laporan Keuangan.

2) Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan Hasil Audit Operasional/Manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit dalam melakukan perbaikan kinerja perusahaan. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit operasional/manajemen.

3) Auditor Pemerintah yaitu auditor yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, misalnya di bidang perpajakan atau audit terhadap dana-dana yang bersumber dari pemerintah.

Seorang auditor dikatakan profesional jika dalam bekerja selalu berpedoman pada Standar Audit. Dalam standar umum khususnya disebutkan bahwa auditor harus ahli, trampil dan mempunyai kehati-hatian profesional serta tidak memihak yang pada akhirnya akan merugikan salah satu pihak yang berkepentingan. Auditor yang profesional akan merencanakan audit sebaik-baiknya, mempertimbangkan risiko yang timbul dan melakukan pengumpulan serta pengujian bukti secara cermat. Jika seluruh proses dilalui sesuai dengan standar, maka hampir dapat dipastikan bahwa Laporan Hasil Audit yang dihasilkan akan dapat dipertanggungjawabkan secara profesi.

Saran berikut ini diharapkan dapat menjadikan seseorang dapat menjadi auditor yang profesional:

1) Memupuk sejak dini sifat/sikap positif, seperti jujur, rasa ingin tahu yang tinggi, tidak cepat merasa puas dan etika yang tinggi.

2) Pendidikan formal berkelanjutan, terutama untuk mendapatkan konsep-konsep dasar akuntansi dan auditing.

3) Pendidikan dan latihan profesi berkelanjutan untuk memperoleh sertifikat auditor dan mengembangkan kemampuan teknis dan komunikasi serta pengetahuan mengenai isu terkini di bidang akuntansi dan auditing

kecurangan auditor

Secara umum kita mengetahui bahwa “Management is responsible for establishing, maintaining and monitoring a well-balanced control environment in the Corporation"
Mungkin banyak diantara kita sudah mengetahui bahwa pada Februari 1997, ASB (Auditing Standards Board) mengeluarkan Statement on Auditing Standards (SAS) Nomor 82 yang berjudul Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. guna mengklarifikasi tanggung jawab auditor dalam mendeteksi dan melaporkan kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan. Kongkritnya tampak pada kalimat berikut ini:
Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan maupun kecurangan.
Kata kuncinya adalah keyakinan memadai. Tingkat keyakinan ini jelas subjektif sifatnya namun apakah yang dimaksud dengan Fraud itu pada tingkat minimal tertentu haruslah merupakan kesepakatan bersama. Berikut ini adalah sedikit gambaran tentang Fraud.
Fraud (kecurangan) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Secara sederhana dua segitiga berikut ini dapat bercerita banyak tentang hubungan – hubungan yang mendorong terjadinya fraud
Segitiga Unsur Fraud Faktor Pemicu Fraud
Karakteristik Kecurangan
Dilihat dari pelaku fraud maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
b. Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : Manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah :

*
Penggelapan terhadap penerimaan kas.
*
Pencurian aktiva perusahaan.
*
Mark-up harga
*
Transaksi “tidak resmi”.

Dari penjelasan singkat di atas, hal yang menarik adalah dapat saja diklaim bahwa Fraud dengan sengaja dilakukan demi kepentingan perusahaan. Demi kredibilitas perusahaan pihak manajemen dengan sengaja melakukan katakanlah istilahnya Soft Fraud. Apakah tindakan ini benar? Akan timbul perdebatan yang sangat panjang dan tak berakhir, namun satu yang pasti : semuanya tergantung pada keyakinan yang memadai dari auditor.

manfaat akuntansi biaya

Akuntansi biaya adalah salah satu cabang akuntansi yang merupakan alat bagi manajemen untuk memonitor dan merekam transaksi biaya secara sistematis, serta menyajikan informasi biaya dalam bentuk laporan biaya. Manfaat biaya adalah menyediakan salah satu informasi yang diperlukan oleh manajemen dalam mengelola perusahaannya, yaitu untuk perencanaan dan pengendalian laba; penentuan harga pokok produk dan jasa; serta bagi pengambilan keputusan oleh manajemen.