EXPOSURE DRAFT
LINDUNG NILAI INVESTASI NETO DALAM
KEGIATAN USAHA LUAR NEGERI
ISAK No. 13 3 Oktober 2009
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Exposure draft ini dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Tanggapan atas exposure draft ini diharapkan dapat
diterima paling lambat tanggal 31 Desember 2009
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
EXPOSURE DRAFT
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
ED ISAK
No.
13
Hak cipta © 2009, Ikatan Akuntan Indonesia
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
LINDUNG NILAI INVESTASI NETO DALAM
KEGIATAN USAHA LUAR NEGERI
Dikeluarkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jalan Sindanglaya No. 1
Menteng
Jakarta 10130
Telp: (021) 3190-4232
Fax : (021) 724-5078
email: dsak@iaiglobal.or.id; iai-info@iaiglobal.or.id,
Oktober 2009
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA iii
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saransaran
dan masukan untuk menyempurnakan draft ini masih
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada
31 Desember 2009. Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No.1,
Menteng,
Jakarta 10310
Fax: 021 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
Hak Cipta © 2009 Ikatan Akuntan Indonesia
Exposure Draft (ED) ini dibuat dengan tujuan untuk
penyiapan tanggapan dan komentar yang akan dikirimkan
ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan. Penggandaan
ED ini oleh individu/organisasi/lembaga dianjurkan dan
diizinkan untuk penggunaan di atas dan tidak untuk diperjualbelikan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan
Indonesia, Jl Sindanglaya No.1, Menteng, Jakarta 10310.
Tel. 62-21 3190-4232, Fax: 62-21 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
iv Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Pengantar
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft
ISAK 13 tentang Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegia tan
Usaha Luar Negeri dalam rapatnya tanggal 3 Oktober 2009 untuk
disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI,
Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan
tinggi dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat.
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan
secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.
Exposure Draft ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan
Usaha Luar Negeri. Exposure Draft ISAK 13: Lindung Nilai
Investasi Neto dalam Kegia tan Usaha Luar Negeri merupakan adopsi
dari IFRIC 16 Hedges of Net Investment in a Foreign Operation.
Exposure Draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen
dalam majalah Akuntan Indonesia, homepage IAI: www.iaiglobal.
or.id
Jakarta, 3 Oktober 2009
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Rosita Uli Sinaga Ketua
Agus Edy Siregar Anggota
Etty Retno Wulandari Anggota
Merliyana Syamsul Anggota
Roy Iman Wirahardja Anggota
Meidyah Indreswari Anggota
Riza Noor Karim Anggota
Setiyono Miharjo Anggota
Saptoto Agustomo Anggota
Jumadi Anggota
Ferdinand D. Purba Anggota
Irsan Gunawan Anggota
Budi Susanto Anggota
Ludovicus Sensi Wondabio Anggota
Eddy R. Rasyid Anggota
Liauw She Jin Anggota
Sylvia Veronica Siregar Anggota
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA v
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Ikhtisar Ringkas
Secara umum ISAK 13: Lindung Nilai Investasi Neto dalam
Kegia tan Usaha Luar Negeri yang merupakan adopsi dari
IFRIC 16 Hedges of a Net Investment in a Foreign Operation
bertujuan untuk:
1. memberikan panduan dalam mengidentifi kasi risiko mata
uang asing yang memenuhi syarat sebagai suatu risiko lindung
nilai dalam lindung nilai investasi neto dalam suatu
kegiatan usaha luar negeri.
2. memberikan panduan dimana dalam suatu kelompok, instru
men lindung nilai atas investasi neto dalam usaha luar
negeri yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai dapat
dilaksanakan.
3. memberikan panduan bagaimana entitas harus menentukan
jumlah yang akan direklasifi kasi dari ekuitas ke laba atau
rugi terhadap instrumen lindung nilai maupun untuk pos
yang dilindung nilai pada saat pelepasan kegiatan usaha
luar negeri.
vi Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ....................................................... 01-09
Referensi
Latar Belakang ....................................................... 01-06
Ruang Lingkup ...................................................... 07-08
Permasalahan ......................................................... 09
INTERPRETASI ......................................................... 10-17
KETENTUAN TRANSISI ......................................... 18
TANGGAL EFEKTIF ................................................ 19
PANDUAN APLIKASI
CONTOH ILUSTRASI
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.1
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO. 13
LINDUNG NILAI INVESTASI NETO DALAM
KEGIATAN USAHA LUAR NEGERI
PENDAHULUAN
Referensi
– PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan
Estimasi Akuntansi, dan kesalahan.
– PSAK 10 (revisi 2009): Pengaruh dari Perubahan Nilai
Tukar Valuta Asing.
– PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran.
Latar Belakang
01. Banyak entitas pelapor memiliki investasi di dalam
kegiatan usaha luar negeri (seperti dijelaskan dalam PSAK 10
(revisi 2009) paragraf 8). Beberapa kegiatan usaha luar negeri
dapat merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura
bersama atau cabang. PSAK 10 (revisi 2009) mensyaratkan
entitas untuk menentukan mata uang fungsional dari setiap
kegiatan usaha luar negerinya sebagai mata uang pada
lingkungan ekonomi utama pada kegiatan usaha tersebut.
Ketika menjabarkan hasil dan posisi keuangan pada suatu
kegiatan usaha luar negeri ke dalam mata uang pelaporan,
entitas disyaratkan untuk mengakui perbedaan nilai tukar
mata uang asing dalam pendapatan komprehensif lain hingga
entitas melepaskan kegiatan usaha luar negeri tersebut.
02. Akuntansi lindung nilai dari risiko mata uang asing
yang timbul dari suatu investasi neto dalam suatu kegiatan
usaha luar negeri diterapkan hanya ketika aset neto dari
kegiatan usaha luar negeri tersebut dimasukkan dalam
13.2 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
laporan keuangan1. Pos yang dilindung nilai yang berkenaan
dengan risiko mata uang asing yang timbul dari investasi neto
dalam suatu kegiatan usaha luar negeri mungkin merupakan
suatu jumlah aset neto yang sama atau lebih kecil dari jumlah
tercatat dari aset neto kegiatan usaha luar negerinya.
03. PSAK 55 (revisi 2006) mensyaratkan penetapan dari
suatu pos lindung nilai yang memenuhi syarat dan instrumen
lindung nilai yang memenuhi syarat dalam suatu hubungan
lindung nilai. Jika terdapat suatu hubungan lindung nilai yang
ditetapkan, pada kasus suatu lindung nilai investasi neto,
laba atau rugi pada instrumen lindung nilai yang ditentukan
sebagai suatu lindung nilai dari investasi neto yang efektif,
diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan dimasukkan
ke dalam perbedaan nilai tukar mata uang yang timbul pada
penjabaran hasil-hasil dan posisi keuangan kegiatan usaha
luar negeri.
04. Entitas dengan banyak kegiatan usaha luar nege ri
mungkin memiliki eksposur sebagai akibat dari jumlah risiko
mata uang asing. Interpretasi ini memberikan panduan dalam
mengidentifi kasi risiko mata uang asing yang memenuhi
kualifi kasi sebagai suatu risiko lindung nilai dalam lindung
nilai suatu investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri.
05. PSAK 55 (revisi 2006) mengijinkan entitas untuk
menetapkan suatu instrumen keuangan derivatif atau
nonderivatif (atau kombinasi dari instrumen keuangan
derivatif dan nonderivatif) sebagai instrumen lindung nilai
atas risiko mata uang asing. Interpretasi ini memberikan
panduan bagaimana, dalam suatu kelompok, instrumen
lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar
1Ini menjadi kasus untuk laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan
dimana investasi tersebut dihitung menggunakan metode ekuitas,
laporan keuangan dimana kepentingan venturer dalam ventura bersama
dikonsolidasikan secara proporsional, dan laporan-laporan keuangan yang
memasukkan sebuah cabang.
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.3
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
negeri memenuhi kualifi kasi akuntansi lindung nilai.
06. PSAK 10 (revisi 2009) dan PSAK 55 (revisi 2006)
men syarat kan jumlah kumulatif yang diakui dalam pendapatan
komprehensif lain terkait dengan perbedaan nilai tukar mata
uang asing yang timbul atas penjabaran hasil dan posisi keuangan
dari suatu kegiatan usaha luar negeri, dan laba atau rugi instrumen
lindung nilai yang ditentukan sebagai lindung nilai atas
investasi neto yang efektif, untuk direklasifi kasi dari ekuitas ke
laba atau rugi sebagai penyesuaian reklasi fi kasi ketika entitas
induk melepas kegiatan usaha luar negeri. Interpretasi ini
memberikan panduan bagaimana entitas menentukan jumlah
yang akan direklasifi kasi dari ekuitas ke laba atau rugi baik
instrumen lindung nilai maupun pos yang dilindung nilai.
Ruang Lingkup
07. Interpretasi ini diterapkan terhadap entitas yang
melakukan lindung nilai atas risiko mata uang asing yang
timbul dari investasi netonya di dalam kegiatan usaha
luar negeri dan berharap dapat memenuhi persyaratan
akuntansi lindung nilai sesuai PSAK 55 (revisi 2006). Untuk
memudahkan, interpretasi ini mengacu pada suatu entitas
sebagai entitas induk dan laporan keuangan dimana aset neto
dari kegiatan usaha luar negeri dimasukkan sebagai laporan
keuangan konsolidasian. Semua referensi terhadap entitas
induk diterapkan secara setara pada entitas yang memiliki
investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri baik berupa
ventura bersama, entitas asosiasi atau cabang.
08. Interpretasi ini diterapkan hanya untuk lindung nilai
atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri, tidak
diterapkan secara analogi terhadap akuntansi lindung nilai
lainnya.
13.4 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Permasalahan
09. Investasi pada kegiatan usaha luar negeri mungkin
dilak sanakan secara langsung oleh entitas induk atau
tidak langsung oleh entitas anak atau entitas-entitas anak.
Permasalahan yang ingin ditunjukkan dalam Interpretasi ini
adalah:
(a) sifat dari risiko lindung nilai dan jumlah pos yang dilindung
nilai dimana suatu hubungan lindung nilai dapat
ditetapkan:
(i) apakah entitas induk dapat menetapkan suatu risiko
lindung nilai hanya atas perbedaan nilai tukar mata
uang asing yang timbul dari perbedaan antara mata
uang fungsional entitas induk dan kegiatan usaha
luar negerinya, atau apakah entitas induk juga dapat
menetapkan risiko lindung nilai atas perbedaan nilai
tukar mata uang asing yang timbul dari perbedaan
antara penyajian mata uang pelaporan keuangan
konsilidasian entitas induk dengan mata uang
fungsional dari kegiatan usaha luar negeri.
(ii) jika entitas induk melakukan kegiatan usaha luar
negeri secara tidak langsung, apakah risiko lindung
nilai hanya dapat memasukkan perbedaan nilai tukar
mata uang asing yang timbul dari perbedaan mata
uang fungsional antara kegiatan usaha luar negeri
dan entitas induk terdekat, atau apakah risiko lindung
nilai juga dapat memasukkan setiap perbedaan nilai
tukar mata uang asing antara mata uang fungsional
dari kegiatan usaha luar negeri dengan entitas induk
antara atau entitas induk akhir (misalnya apakah fakta
bahwa investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri
yang dilakukan melalui induk antara mempengaruhi
risiko ekonomi terhadap entitas induk yang akhir).
(b) dimanakah dalam suatu kelompok, instrumen lindung nilai
dapat dilaksanakan:
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.5
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
(i) apakah suatu hubungan akuntansi lindung nilai dapat
ditetapkan hanya jika entitas melakukan lindung nilai
atas investasi netonya adalah entitas yang memiliki
instrumen lindung nilai atau apakah setiap entitas di
dalam kelompok, tanpa memperhatikan mata uang
fungsionalnya, dapat memiliki instrumen lindung
nilai;
(ii) apakah sifat dari instrumen lindung nilai (derivatif
atau nonderivatif) atau metode konsolidasian
mempengaruhi penilaian atas efektivitas lindung
nilai.
(c) jumlah mana yang harus direklasifi kasi dari ekuitas ke
laba atau rugi sebagai penyesuaian reklasifi kasi pelepasan
kegiatan usaha luar negeri:
(i) ketika suatu kegiatan usaha luar negeri yang dilindung
nilai dilepaskan, jumlah manakah dari cadangan
penjabaran mata uang asing entitas induk terkait
dengan instrumen lindung nilai dan terkait dengan
kegiatan usaha luar negeri harus direklasifi kasi dari
ekuitas ke laba atau rugi di dalam laporan keuangan
konsolidasi entitas induk;
(ii) apakah metode konsolidasi mempengaruhi penentuan
jumlah yang harus direklasifi kasi dari ekuitas ke laba
atau rugi.
INTERPRETASI
Sifat dari Risiko Lindung Nilai dan Jumlah dari Pos yang
Dilindung Nilai untuk Suatu Hubungan Lindung Nilai
yang Mungkin Ditetapkan
10. Akuntansi lindung nilai hanya dapat diterapkan
terdapat perbedaan nilai tukar mata uang asing yang timbul
antara mata uang fungsional kegiatan usaha luar negeri dan
mata uang fungsional entitas induk.
13.6 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
11. Dalam suatu lindung nilai risiko mata uang asing yang
timbul dari investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri,
pos yang dilindung nilai dapat berupa jumlah dari aset neto
yang setara atau kurang dari jumlah tercatat aset neto kegiatan
usaha luar negeri dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas induk. Jumlah tercatat aset neto kegiatan usaha luar
negeri yang mungkin ditetapkan sebagai pos yang dilindung
nilai dalam laporan keuangan konsolidasian entitas induk
tergantung apakah terdapat entitas induk (tingkat lebih rendah)
dari entitas yang melakukan kegiatan usaha luar negeri, yang
telah menerapkan akuntansi lindung nilai untuk semua atau
sebagian aset neto dan akuntansi tersebut telah dilaksanakan
dalam laporan keuangan konsolidasian entitas induk.
12. Risiko lindung nilai mungkin ditetapkan sebagai
eksposur mata uang asing yang timbul antara mata uang
fungsional dari kegiatan usaha luar negeri dan mata uang
fungsional dari setiap entitas induk (entitas induk terdekat,
entitas induk antara atau entitas induk akhir) dari kegiatan usaha
luar negeri tersebut. Fakta bahwa investasi neto dilakukan
melalui suatu entitas induk antara tidak mempengaruhi sifat
dari risiko ekonomi yang timbul dari eksposur mata uang
asing ke entitas induk akhir.
13. Suatu ekposur risiko mata uang asing yang timbul
dari investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri
dapat memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai hanya
dalam laporan keuangan konsolidasian. Sehingga, jika
aset neto yang sama dari suatu kegiatan usaha luar negeri
dilindung nilai oleh lebih dari satu entitas induk dalam
kelompok (contohnya, baik oleh entitas induk langsung
maupun entitas induk tidak langsung) untuk risiko yang sama,
hanya satu hubungan lindung nilai yang akan memenuhi
persyaratan terhadap akuntansi lindung nilai dalam laporan
keuangan konsolidasian dari entitas induk akhir. Hubungan
lindung nilai yang ditetapkan oleh satu entitas induk dalam
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.7
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
laporan keuangan konsolidasiannya tidak perlu dilaksanakan
oleh entitas induk lain yang lebih tinggi. Namun, jika tidak
dilaksanakan oleh entitas induk yang lebih tinggi, akuntansi
lindung nilai yang diterapkan oleh entitas induk yang lebih
rendah harus dibalik sebelum akuntansi lindung nilai entitas
induk yang lebih tinggi diakui.
Dimanakah Instrumen Lindung Nilai dapat Dilaksanakan
14. Suatu instrumen derivatif atau nonderivatif (atau
kom binasi dari instrumen derivatif dan nonderivatif) dapat
ditetap kan sebagai suatu instrumen lindung nilai dalam suatu
lindung nilai investasi neto atas kegiatan usaha luar negeri.
Instrumen lindung nilai dapat dimiliki oleh entitas atau entitasentitas
dalam kelompok, sepanjang persyaratan penetapan,
dokumentasi dan efektivitas paragraf 90 PSAK 55 (2006)
yang terkait dengan lindung nilai investasi neto dipenuhi.
Khususnya, strategi lindung nilai kelompok harus secara jelas
didokumentasikan karena kemungkinan perbedaan penetapan
pada tingkatan berbeda dari kelompok.
15. Untuk tujuan penilaian efektivitas, perubahan nilai
dari instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar mata
uang asing dihitung dengan referensi mata uang fungsional
dari entitas induk terhadap mata uang fungsional dari risiko
lindung nilai yang diukur, sesuai dengan dokumentasi
akuntansi lindung nilai. Tergantung dimana instrumen lindung
nilai dilaksanakan, jika tidak terdapat akuntansi lindung
nilai, perubahan nilai total dapat diakui dalam laba atau
rugi, pendapatan komprehensif lain, atau keduanya. Namun
demikian, penilaian efektivitas tidak dipengaruhi apakah
perubahan nilai dari instrumen lindung nilai diakui dalam laba
atau rugi atau dalam pendapatan komprehensif lain. Sebagai
bagian dari penerapan akuntansi lindung nilai, total porsi
efektif dari perubahan tersebut dimasuk kan dalam laporan
pendapatan komprehensif lain. Penilaian efektivitas tidak
13.8 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
dipenga ruhi apakah instrumen lindung nilai adalah instrumen
derivatif atau nonderivatif atau metode konsolidasi.
Pelepasan Suatu Lindung Nilai Kegiatan Usaha Luar
Negeri
16. Ketika suatu kegiatan usaha luar negeri yang dilindung
nilai dilepaskan, jumlah yang direklasifi kasi ke laba atau
rugi sebagai penyesuaian reklasifi kasi dari cadangan penjabaran
mata uang asing dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas induk dalam hal instrumen lindung nilai adalah jumlah
yang dipersyaratkan untuk diidentifi kasi oleh paragraf 105
PSAK 55 (revisi 2006). Jumlah itu adalah laba atau rugi kumulatif
dari instrumen lindung nilai yang ditentukan sebagai
suatu lindung nilai yang efektif.
17. Jumlah yang direklasifi kasi ke laba atau rugi dari
cadangan penjabaran mata uang asing dalam laporan keuangan
konsolidasi induk dalam hal investasi neto kegiatan usaha
luar negeri itu sesuai paragraf 45 PSAK 10 (revisi 2009)
adalah jumlah yang termasuk dalam cadangan penjabaran
mata uang asing entitas induk terkait dengan kegiatan usaha
luar negeri itu. Dalam laporan keuangan konsolidasian induk
yang akhir, jumlah agregat neto yang diakui dalam cadangan
penjabaran mata uang asing dalam hal semua kegiatan usaha
luar negeri tidak dipengaruhi oleh metode konsolidasi. Namun,
apakah entitas induk yang akhir menggunakan metode
konsolidasi langsung atau bertahap2 akan mempengaruhi
jumlah yang dimasukkan dalam cadangan penjabaran mata
uang asingnya terkait dengan kegiatan usaha luar negeri in-
2Metode langsung adalah metode konsolidasi dimana laporan keuangan
kegiatan usaha luar negeri dijabarkan langsung ke dalam mata uang
fungsional dari entitas induk akhir. Metode bertahap adalah metode
konsolidasi dimana laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri pertamatama
dijabarkan ke dalam mata uang fungsional entitas induk antara dan
kemudian dijabarkan ke dalam mata uang fungsional entitas induk akhir
(atau mata uang penyajian, jika berbeda).
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.9
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
dividual. Penggunaan metode konsolidasi bertahap dapat
mengakibatkan jumlah yang direklasifi kasi ke laba atau rugi
berbeda dari jumlah yang digunakan untuk menentukan efektivitas
lindung nilai. Perbedaan ini dapat dieliminasi dengan
menentukan jumlah yang terkait terhadap kegiatan usaha luar
negeri yang seharusnya telah muncul, jika metode konsolidasi
langsung digunakan. Membuat penyesuaian ini tidak dipersyaratkan
PSAK 10 (revisi 2009). Namun demikian, hal ini
adalah pilihan kebijakan akuntansi yang harus diikuti secara
konsisten terhadap seluruh investasi-investasi neto.
Tanggal Efektif
18. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode
tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
Ketentuan Transisi
19. PSAK 25 (revisi 2009) menentukan bagaimana entitas
menerapkan suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi yang
dihasilkan dari penerapan awal suatu Interpretasi. Entitas tidak
disyaratkan untuk tunduk dengan persyaratan-persyaratan
tersebut ketika pertama kali menerapkan Interpretasi. Jika
entitas telah menetapkan suatu instrumen lindung nilai
sebagai suatu lindung nilai dari investasi neto tetapi lindung
nilai tersebut tidak memenuhi kondisi-kondisi untuk akuntansi
lindung nilai dalam Interpretasi ini, entitas harus menerapkan
PSAK 55 (revisi 2006) untuk menghentikan akuntansi lindung
nilai secara prospektif.
13.10 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
LAMPIRAN
PANDUAN APLIKASI (PA)
Panduan Aplikasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan
dari ISAK 13.
PA1. Lampiran ini menjelaskan penerapan Interpretasi
ini dengan menggunakan struktur korporasi yang dijelaskan
dibawah ini. Dalam semua kasus, hubungan lindung nilai
yang digambarkan akan diuji efektivitasnya sesuai PSAK
55 (revisi 2006), meskipun pengujian ini tidak dibahas
dalam lampiran ini. Entitas induk yang menjadi entitas induk
terakhir, menyajikan laporan keuangan konsolidasiannya
dalam mata uang fungsionalnya Rupiah (Rp). Setiap entitas
anaknya yang dimiliki secara penuh. Investasi neto Entitas
Induk sebesar £500 juta dalam entitas anak B (mata uang
fungsional poundsterling (GBP)) termasuk £159 juta setara
dengan investasi neto entitas anak B sebesar US$300 juta pada
entitas anak C (mata uang fungsional dolar Amerika (USD)).
Dengan kata lain, aset neto entitas anak B selain investasinya
di entitas anak C adalah £341 juta.
Sifat dari Risiko Lindung Nilai untuk Suatu Hubungan
Lindung Nilai yang Mungkin Ditetapkan (Paragraf 10-13)
PA2. Entitas induk dapat melindung nilai investasi
netonya di setiap entitas anak A, B dan C untuk risiko nilai
tukar mata uang asing diantara mata uang fungsional mereka
(berturut-turut adalah Japanese Yen (JPY), poundsterling
dan dolar Amerika) dan Rupiah. Sebagai tambahan, Induk
dapat melindung nilai risiko mata uang asing USD/GBP
antara mata uang fungsional entitas anak B dan entitas anak
C. Dalam laporan konsolidasiannya, entitas anak B dapat
melindung nilai investasi netonya di entitas anak C untuk
risiko mata uang asing fungsional mereka yaitu US dolar dan
poundsterling. Pada contoh berikut risiko yang ditetapkan
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.11
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
Jumlah Pos yang Dilindung Nilai untuk Hubungan Lindung
Nilai yang Mungkin Ditetapkan (Paragraf 10-13)
PA3. Entitas induk mengharapkan untuk melindung nilai
risiko nilai tukar mata uang asing atas investasi netonya pada
enti tas anak C. Diasumsikan bahwa entitas anak A memiliki
pinjaman eksternal sebesar US$300 juta. Aset neto entitas
anak A pada awal periode pelaporan adalah ¥400,000 juta
termasuk didalamnya hasil dari pinjaman eksternal sebesar
US$300 juta.
PA4. Pos yang dilindung nilai dapat berupa suatu jumlah
dari aset neto yang setara atau lebih kecil dari jumlah tercatat
investasi neto Entitas Induk di entitas anak C (US$300 juta)
dalam laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam laporan
keuangan konsolidasian, Entitas Induk dapat menetapkan
US$300 juta pinjaman eksternal di entitas anak A sebagai
suatu lindung nilai dari risiko nilai tukar mata uang asing
spot Rp/USD, yang diasosiasikan dengan investasi netonya di
Entitas induk
Mata Uang Fungsional Rupiah (Rp)
Entitas anak C
Mata Uang Fungsional USD
Entitas anak B
Mata Uang Fungsional GBP
Entitas anak A
Mata Uang Fungsional JPY
¥ 400.000 juta
US $ 300 juta
£ 159 juta ekuivalen
£500 juta
adalah risiko mata uang asing spot karena instrumen lindung
nilai bukan merupakan deriviatif. Jika instrumen lindung nilai
adalah kontrak forward (forward contract), Entitas induk dapat
menetapkan risiko forward nilai tukar mata uang asing.
13.12 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
entitas anak C sebesar US$ 300 juta. Dalam kasus ini, baik
perbedaan nilai tukar mata uang asing Rp/USD pada pinjaman
eksternal US$300 juta di entitas anak A dan perbedaan nilai
tukar mata uang asing Rp/USD pada investasi neto US$300
juta di entitas anak C dimasukkan dalam cadangan penjabaran
mata uang asing pada laporan keuangan konsolidasian Entitas
Induk, setelah penerapan akun tansi lindung nilai.
PA5. Jika tidak ada akuntansi lindung nilai, total perbedaan
nilai tukar mata uang asing Rp/USD atas pinjaman eksternal
US$300 juta pada entitas anak A akan diakui pada laporan
keuangan konsolidasian Entitas Induk sebagai berikut:
– Perbedaan nilai tukar mata uang asing spot USD/JPY,
dijabarkan ke Rupiah, dalam laba atau rugi, dan
– Perbedaan nilai tukar spot mata uang asing JPY/Rp dalam
pendapatan komprehensif lainnya.
Selain yang ditetapkan dalam paragraf PA4, dalam laporan
keuangan konsolidasiannya entitas induk dapat menetapkan
US$300 juta pinjaman eksternal di entitas anak A sebagai
lin dung nilai atas risiko nilai tukar mata uang asing spot GBP/
USD antara entitas anak C dan entitas anak B. Dalam kasus
ini, total perbedaan nilai tukar mata uang asing USD/Rp pada
pinjaman eksternal US$300 juta dalam entitas anak A diakui
dalam lapor an keuangan konsolidasi Entitas Induk sebagai
berikut:
– Perubahan nilai tukar spot mata uang asing GBP/USD
dalam cadangan penjabaran mata uang asing terkait dengan
entitas anak C,
– Perubahan nilai tukar spot mata uang asing GBP/JPY,
dijabarkan ke Rupiah, di dalam laba atau rugi, dan
– Perubahan nilai tukar spot mata uang asing JPY/Rp dalam
pendapatan komprehensif lain.
PA6. Entitas Induk tidak dapat menetapkan pinjaman
eksternal US$300 juta dalam entitas anak A sebagai lindung
nilai atas risiko nilai tukar spot mata uang asing Rp/USD dan
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
risiko nilai tukar spot mata uang asing GBP/USD bersamaan
dalam laporan keuangan konsolidasiannya. Instrumen lindung
nilai hanya dapat sekali saja ditetapkan untuk melindung
nilai atas risiko yang sama. Entitas anak B tidak dapat
menerapkan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan
konsolidasiannya karena instrumen lindung nilai dilakukan
diluar kelompok yang terdiri dari entitas anak B dan entitas
anak C.
Dimana dalam Suatu Kelompok Instrumen Lindung Nilai
dapat Dilakukan (Paragraf 14 dan 15)?
PA7. Seperti dijelaskan dalam paragraf PA5, total
perubahan nilai risiko nilai tukar mata uang asing dari US$300
juta pinjaman eksternal di entitas anak A dicatat di laba atau
rugi (risiko spot USD/JPY) dan pendapatan komprehensif lain
(risiko spot Rp/JPY) dalam laporan keuangan konsolidasian
Entitas induk jika tidak ada akuntansi lindung nilai. Kedua
jumlah tersebut dimasukkan untuk tujuan penilaiaan efektivitas
lindung nilai yang ditetapkan dalam paragraf PA4 karena
perubahan nilai instrumen lindung nilai dan pos yang dilindung
nilai dihitung dengan mengacu ke mata uang fungsional
Rupiah dari entitas induk terhadap mata uang fungsional US
dollar entitas anak C, sesuai dengan dokumentasi lindung
nilai. Metode konsolidasi (yaitu metode langsung atau metode
bertahap) tidak mempengaruhi penilaian efektivitas lindung
nilai itu.
Jumlah yang Direklasifikasi ke Laba atau Rugi Pada
Pelepasan Suatu Kegiatan Usaha Luar Negeri (Paragraf
16 dan 17).
PA8. Ketika entitas anak C dilepaskan, jumlah yang
direkla sifi kasi ke laba atau rugi dalam laporan keuangan
konsolidasian entitas induk dari Cadangan Penjabaran Mata
Uang Asing (CPMUA) adalah:
(a) terkait pinjaman eksternal US$300 juta entitas anak A,
13.14 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
jumlah yang dipersyaratkan oleh PSAK 55 (revisi 2006)
untuk diidentifi kasi, yaitu total perubahan nilai atas risiko
nilai tukar mata uang asing yang telah diakui dalam
pendapatan komprehensif lain sebagai bagian efektif dari
lindung nilai; dan
(b) terkait investasi neto US$300 juta di entitas anak C, jumlah
tersebut ditentukan menggunakan metode konsolidasi
entitas. Jika entitas induk menggunakan metode langsung,
CPMUA terkait entitas anak C ditentukan secara langsung
dengan tingkat nilai tukar mata uang asing Rp/USD. Jika
entitas induk menggunakan metode bertahap, CPMUA
terkait entitas anak C ditentukan dengan CPMUA yang
diakui oleh entitas anak B yang mencerminkan tingkat
nilai tukar mata uang asing GBP/USD, dijabarkan ke mata
uang fungsional entitas induk menggunakan nilai tukar
mata uang asing Rp/GBP. Penggunaan metode konsolidasi
bertahap oleh entitas induk dalam periode sebelumnya
tidak mensyaratkan atau menghindarkan entitas induk
untuk menentukan jumlah CPMUA yang akan direklasifi
kasi ketika entitas induk melepaskan entitas anak C
sebagai jumlah yang harus diakui jika entitas induk telah
selalu menggunakan metode langsung, tergantung pada
kebijakan akuntansinya.
Lindung Nilai atas Kegiatan Usaha Luar Negeri yang Lebih
Dari Satu (Paragraf 11, 13 dan 15)
PA9. Contoh berikut menjelaskan bahwa dalam laporan
keuangan konsolidasian entitas Induk, risiko yang dapat
dilindung nilai adalah selalu risiko antara mata uang
fungsional entitas induk (Rupiah) dan mata uang fungsional
entitas anak B dan C. Tidak masalah bagaimana lindung nilai
ditetapkan, jumlah maksimum lindung nilai yang efektif
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.15
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
untuk dimasukkan dalam cadangan penjabaran mata uang
asing dalam laporan keuangan konsolidasian entitas induk
ketika kedua kegiatan usaha luar negeri dilindung nilai adalah
US$300 juta untuk risiko Rp/USD dan £341 juta untuk risiko
Rp/GBP. Perubahan lain terhadap nilai yang disebabkan karena
perubahan nilai tukar mata uang asing dimasukkan dalam
laporan laba atau rugi konsolidasian entitas induk. Tentu saja,
memungkinkan bagi entitas induk untuk menetapkan US$300
juta hanya untuk perubahan dalam tingkat nilai tukar spot
USD/GBP atau £500 juta hanya untuk perubahan dalam nilai
tukar spot mata uang asing GBP/Rp.
Entitas Induk yang Memiliki Instrumen Lindung Nilai
USD dan GBP
PA10. Entitas induk dapat berharap untuk melindung nilai
risiko pertukaran mata uang asing yang terkait dengan investasi
netonya dalam entitas anak B, begitu juga dengan entitas anak
C. Diasumsikan bahwa entitas induk memegang instrumen
lindung nilai yang pantas dalam denominasi US dollar dan
poundsterling yang dapat ditetapkan sebagai lindung nilai
atas investasi netonya di entitas anak B dan entitas anak C.
Penetapan lindung nilai yang dapat dibuat oleh entitas Induk
termasuk dalam laporan keuangan konsolidasiannya adalah
sebagai berikut, tetapi tidak dibatasi:
(a) Instrumen lindung nilai US$300 juta ditetapkan sebagai
suatu lindung nilai atas investasi neto US$300 juta di entitas
anak C dengan risiko atasi eksposur nilai tukar spot
mata uang asing (Rp/USD) antara entitas Induk dan entitas
anak C dan £341 juta instrumen lindung nilai ditetapkan
sebagai suatu lindung nilai atas investasi neto £341 juta
di entitas anak B dengan risiko eksposur nilai tukar spot
mata uang asing (Rp/GBP) antara entitas Induk dan entitas
anak B.
(b) Instrumen lindung nilai US$300 juta yang ditetapkan
sebagai suatu lindung nilai atas investasi neto US$300
13.16 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
juta entitas anak C dengan risiko eksposur nilai tukar spot
mata uang asing (GBP/USD) antara entitas anak B dan
entitas anak C dan £500 juta instrumen lindung nilai yang
ditetapkan sebagai suatu lindung nilai £500 juta investasi
neto dalam entitas anak B dengan risiko atas eksposur nilai
tukar spot mata uang asing (Rp/GBP) antara entitas induk
dengan entitas anak B.
PA11. Risiko Rp/USD atas investasi neto entitas induk
dalam entitas anak C adalah suatu risiko yang berbeda dari
risiko Rp/GBP atas investasi neto entitas induk dalam entitas
anak B. Namun, dalam kasus yang dijelaskan dalam paragraf
PA10 (a), dengan penetapan instrumen lindung nilai USD
yang dimiliki, entitas induk telah secara penuh melindung
nilai risiko Rp/USD atas investasi netonya dalam entitas anak
C. Jika entitas induk juga menetapkan suatu instrumen GBP
yang dimilikinya sebagai lindung nilai £500 juta atas investasi
netonya dalam entitas anak B, £159 juta atas investasi neto
tersebut yang menggambarkan GBP setara dengan investasi
neto USD dalam entitas anak C akan dilindung nilai dua kali
untuk risiko GBP/Rp dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas induk.
PA12. Dalam kasus yang digambarkan dalam paragraf
PA10 (b), jika entitas induk menetapkan risiko lindung nilai
sebagai eksposur nilai tukar spot mata uang asing (GBP/
USD) antara entitas anak B dan entitas anak C, hanya bagian
GBP/USD atas perubahan nilai dari instrumen lindung nilai
US$300 juta yang dimasukkan dalam cadangan penjabaran
mata uang asing entitas induk terkait dengan entitas anak C.
Perubahan yang tersisa (setara dengan perubahan GBP/Rp
pada £159 juta) dimasukkan dalam laporan laba atau rugi
konsolidasian entitas induk, sebagaimana dalam paragraf PA5.
Karena penetapan risiko USD/GBP antara entitas anak B dan
C tidak memasukkan risiko GBP/Rp, entitas induk juga dapat
menetapkan sampai £500 juta atas investasi netonya dalam
entitas anak B dengan risiko atas eksposur nilai tukar spot
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.17
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
mata uang asing (GBP/Rp) antara entitas induk dan entitas
anak B.
Entitas Anak B Memiliki Instrumen Lindung Nilai USD
PA13. Diasumsikan bahwa entitas anak B memiliki
US$300 juta pinjaman eksternal, di mana arus kas yang
masuk dipindahkan ke entitas induk melalui pinjaman antar
perusahaan yang didenominasi dalam poundsterling. Karena
kedua aset dan kewajiban meningkat sebesar £159 juta,
aset neto entitas anak B tidak berubah. Entitas anak B dapat
menetapkan utang eksternal sebagai lindung nilai dari risiko
GBP/USD atas investasi netonya dalam entitas anak C dalam
laporan keuangan konsolidasiannya. Entitas induk dapat
mempertahankan penetapan entitas anak B atas instrumen
lindung nilai itu sebagai suatu lindung nilai dari US$300
juta investasi neto dalam entitas anak C untuk risiko GBP/
USD (lihat paragraf 13) dan entitas induk dapat menetapkan
instrumen lindung nilai GBP yang dimilikinya sebagai suatu
lindung nilai dari seluruh £500 juta investasi neto dalam
entitas anak B. Lindung nilai pertama yang ditetapkan oleh
entitas anak B, akan dinilai dengan mengacu pada mata uang
fungsional entitas anak B (poundsterling) dan lindung nilai
kedua yang ditetapkan oleh entitas induk, akan dinilai dengan
mengacu pada mata uang fungsional Induk (Rupiah). Dalam
kasus ini, hanya risiko GBP/USD atas investasi neto entitas
induk dalam entitas anak C telah dilindung nilai dalam laporan
keuangan konsolidasian entitas induk dengan instrumen
lindung nilai USD, bukan seluruh risiko Rp/USD. Karenanya,
seluruh risiko Rp/GBP dari investasi neto entitas induk £500
juta dalam entitas anak B dapat dilindung nilai dalam laporan
keuangan konsolidasian entitas induk.
PA14. Meskipun, akuntansi untuk pinjaman entitas
induk £159 juta ke entitas anak B juga dipertimbangkan.
Jika pinjaman terutang entitas induk tidak dipertimbangkan
sebagai bagian dari investasi netonya di entitas anak B karena
13.18 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
tidak memenuhi kondisi-kondisi dalam paragraf 14 PSAK
10 (Revisi 2009), perbedaan nilai tukar mata uang asing
GBP/Rp yang timbul pada penjabaran itu akan dimasukkan
dalam laporan laba atau rugi konsolidasian entitas induk. Jika
pinjaman £159 juta ke entitas anak B adalah bagian yang
dipertimbangkan dari investasi neto entitas induk, investasi
neto itu seharusnya hanya £341 juta dan jumlah yang dapat
tetapkan oleh entitas induk sebagai pos lindung nilai untuk
risiko GBP/Rp akan berkurang dari £500 juta menjadi £341
juta.
PA15. Jika entitas induk menghapus hubungan lindung
nilai yang ditetapkan oleh entitas anak B, entitas induk
dapat menetapkan pinjaman eksternal US$300 juta yang
dilakukan oleh entitas anak B sebagai suatu lindung nilai
dari investasi neto US$300 juta dalam entitas anak C untuk
risiko Rp/USD dan menetapkan instrumen lindung nilai GBP
yang dimilikinya sendiri sebagai suatu lindung nilai hanya
sampai £341 juta dari investasi neto dalam entitas anak B.
Dalam kasus ini efektivitas kedua lindung nilai akan dihitung
dengan mengacu pada mata uang fungsional entitas induk
(Rupiah). Akibatnya, kedua perubahan USD/GBP dalam
nilai dari pinjaman eksternal yang dilakukan entitas anak B
dan perubahan GBP/Rp dalam nilai dari pinjaman terutang
entitas Induk ke entitas anak B (setara dengan USD/Rp secara
total) akan dimasukkan dalam cadangan penjabaran mata
uang asing di laporan keuangan konsolidasian entitas Induk.
Karena entitas Induk telah sepenuhnya melindung nilai risiko
Rp/USD dari investasi netonya dalam entitas anak C, entitas
induk hanya dapat melindung nilai sampai £341 juta untuk
risiko Rp/GBP dari investasi netonya dalam entitas anak B.
Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA 13.19
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
CONTOH ILUSTRASI
Contoh Ilustrasi berikut melengkapi, namun bukan merupakan
bagian dari ISAK 13.
Pelapasan atas Kegiatan Usaha Luar Negeri (Paragraf 16
dan 17)
CI1. Contoh ini menjelaskan penerapan paragraf 16 dan
17 dalam hubungannya dengan penyesuaian reklasifi kasi pada
pelepasan atas kegiatan usaha luar negeri.
Latar Belakang
CI2. Contoh ini mengasumsikan struktur kelompok yang
dijelaskan dalam pedoman aplikasi dan yang digunakan
sebagai entitas Induk pinjaman USD dalam entitas anak A
untuk melindung nilai risiko Rp/USD pada investasi neto
dalam entitas anak C dalam laporan keuangan konsolidasian
entitas Induk. Entitas Induk menggunakan metode konsolidasi
bertahap. Diasumsikan bahwa lindung nilai telah sepenuhnya
efektif dan perubahan akumulasi seluruh USD/Rp atas
instrumen lindung nilai sebelum pelepasan entitas anak C
adalah Rp24 trilyun (untung). Hal ini sangat cocok dengan
jatuhnya nilai investasi neto dalam entitas anak C, ketika
diukur menggunakan mata uang fungsional entitas Induk
(Rupiah).
CI3. Jika metode langsung konsolidasi digunakan, turunnya
investasi neto entitas Induk dalam entitas anak C sebesar
Rp24 trilyun akan digambarkan secara total dalam cadangan
penjabaran mata uang asing terkait dengan entitas anak
C dalam laporan keuangan konsolidasian entitas Induk.
Namun, karena entitas induk menggunakan metode bertahap,
penurunan nilai investasi neto entitas anak C sebesar Rp24
trilyun akan digambarkan baik dalam cadangan penjabaran
13.20 Hak Cipta © 2009 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri ED ISAK No. 13
123456789
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
mata uang asing entitas B yang terkait dengan entitas anak
C dan dalam cadangan penjabaran mata uang asing entitas
Induk yang terkait dengan entitas anak B.
CI4. Jumlah agregat yang diakui dalam cadangan penjabaran
mata uang asing terkait entitas anak B dan C tidak dipengaruhi
oleh metode konsolidasi. Diasumsikan menggunakan metode
konsolidasi langsung, cadangan penjabaran mata uang
asing untuk entitas anak B dan C dalam laporan keuangan
konsolidasian entitas induk adalah Rp62 trilyun (untung)
dan Rp24 trilyun (rugi); menggunakan metode konsolidasi
bertahap jumlah-jumlah tersebut adalah Rp49 trilyun (untung)
dan Rp11 trilyun (rugi) .
Reklasifi kasi
CI5. Ketika investasi di entitas anak C dilepaskan, PSAK
55 (revisi 2006) mensyaratkan semua keuntungan Rp24
trilyun atas instrumen lindung nilai harus direklasifi kasi ke
laba atau rugi. Menggunakan metode bertahap, jumlah yang
harus direklasifi kasi ke laba atau rugi dalam hal investasi
neto dalam entitas anak C akan menjadi Rp11 trilyun (rugi).
Entitas induk dapat menyesuaikan cadangan penjabaran mata
uang asing baik entitas anak B dan C sebesar Rp13 trilyun
untuk menyesuaikan dengan jumlah yang direklasifi kasi
terkait dengan instrumen lindung nilai dan investasi neto
sebagaimana kasusnya jika metode konsolidasi langsung telah
digunakan, jika hal itu adalah kebijakan akuntansi dari entitas
induk. Suatu entitas yang tidak melindung nilai investasi
netonya dapat membuat reklasifi kasi yang sama.
sumber:http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-ISAK-13-Lindung-Nilai-Investasi-Neto-Dalam-Kegiatan-Usaha-Luar-Negeri.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar